Biaya Perpanjang SIM Naik 3 Kali Lipat Simak Rincian Lengkapnya

Aong - Senin, 26 Juni 2023 | 19:00 WIB
FB Singgih Ardi Rahman
Biaya perpanjang SIM tidak cukup Rp 100 ribu simak rincian lengkapnya

MOTOR Plus-Online.com - Secara aturan untuk memperpanjang Surat Izin Mengemudi golongan A atau C paling mahal Rp 85 ribu.

Biaya perpnjang SIM naik 3 kali lipat simak rincian lengkapnya agar paham dan sedia uang lebih banyak.

Banyak yang berpatokan bahwa biaya perpanjang SIM mengikuti peraturan pemerintah.

Terlihat sangat murah karena menurut aturan pemerintah tersebut biaya perpanjang SIM A atau C di bawah Rp 100 ribu.

Biaya resmi perpanjang SIM berpatokan Peraturan Pemerintah nomor 76 tahun 2020.

Disebutkan bahwa biaya perpanjang SIM A Rp 80.000 sedangkan untuk SIM C Rp 75.000.

Tapi, kenyataannya biaya perpanjang SIM bisa 3 kali lipat baik di Satpas maupun di SIM keliling.

Supaya tak kaget, dalam perpanjang SIM kondisi pemohon harus sehat jasmani dan rohani.

Baca Juga: Tegas Kapolri Minta Praktik SIM Zig-zag Diubah, 6 Kapolsek Jadi Korban Ujian SIM C

Baca Juga: SIM Mati Jangan Langsung Dibuang karena Masih Bisa Diperpanjang Catat Biaya Syarat dan Waktunya

Penulis : Aong
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular