MOTOR Plus-Online.com - Secara aturan untuk memperpanjang Surat Izin Mengemudi golongan A atau C paling mahal Rp 85 ribu.
Biaya perpnjang SIM naik 3 kali lipat simak rincian lengkapnya agar paham dan sedia uang lebih banyak.
Banyak yang berpatokan bahwa biaya perpanjang SIM mengikuti peraturan pemerintah.
Terlihat sangat murah karena menurut aturan pemerintah tersebut biaya perpanjang SIM A atau C di bawah Rp 100 ribu.
Biaya resmi perpanjang SIM berpatokan Peraturan Pemerintah nomor 76 tahun 2020.
Disebutkan bahwa biaya perpanjang SIM A Rp 80.000 sedangkan untuk SIM C Rp 75.000.
Tapi, kenyataannya biaya perpanjang SIM bisa 3 kali lipat baik di Satpas maupun di SIM keliling.
Supaya tak kaget, dalam perpanjang SIM kondisi pemohon harus sehat jasmani dan rohani.
Baca Juga: Tegas Kapolri Minta Praktik SIM Zig-zag Diubah, 6 Kapolsek Jadi Korban Ujian SIM C
Baca Juga: SIM Mati Jangan Langsung Dibuang karena Masih Bisa Diperpanjang Catat Biaya Syarat dan Waktunya
Penulis | : | Aong |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR