MOTOR Plus-online.com - Sedang heboh di dunia maya kalau sertifikat mengemudi bakal jadi syarat bikin SIM baru, ini syarat perpanjang SIM.
Seperti yang brother tahu, lagi ramai tentang syarat baru pembuatan atau bikin SIM baru.
Yup, permohonan untuk pembuatan SIM bakal diwajibkan sertifikat mengemudi dari lembaga terakreditasi.
Aturannya tertuang dalam Peraturan Kapolri (Perpol) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.
Dalam Pasal 9 ayat (1) angka 3, pemohon wajib melampirkan fotokopi serta memperlihatkan sertifikat asli pelatihan mengemudi dari lembaga terakreditasi.
Tapi brother tenang saja, karena sertifikat tersebut enggak berlaku untuk perpanjangan.
Dengan begitu, perpanjang SIM tidak perlu menyertakan bukti telah mengikuti sekolah mengemudi.
Seperti yang disampaikan Direktur Regident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus.
Baca Juga: SIM Mati Jangan Langsung Dibuang karena Masih Bisa Diperpanjang Catat Biaya Syarat dan Waktunya
"Oh (perpanjangan) tidak, yang (buat SIM) baru," jelas Yusri dikutip dari Kompas.com.
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR