MOTOR Plus-online.com - Sedang heboh di dunia maya kalau sertifikat mengemudi bakal jadi syarat bikin SIM baru, ini syarat perpanjang SIM.
Seperti yang brother tahu, lagi ramai tentang syarat baru pembuatan atau bikin SIM baru.
Yup, permohonan untuk pembuatan SIM bakal diwajibkan sertifikat mengemudi dari lembaga terakreditasi.
Aturannya tertuang dalam Peraturan Kapolri (Perpol) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.
Dalam Pasal 9 ayat (1) angka 3, pemohon wajib melampirkan fotokopi serta memperlihatkan sertifikat asli pelatihan mengemudi dari lembaga terakreditasi.
Tapi brother tenang saja, karena sertifikat tersebut enggak berlaku untuk perpanjangan.
Dengan begitu, perpanjang SIM tidak perlu menyertakan bukti telah mengikuti sekolah mengemudi.
Seperti yang disampaikan Direktur Regident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus.
Baca Juga: SIM Mati Jangan Langsung Dibuang karena Masih Bisa Diperpanjang Catat Biaya Syarat dan Waktunya
"Oh (perpanjangan) tidak, yang (buat SIM) baru," jelas Yusri dikutip dari Kompas.com.
"Masa setelah ini lulus dan dapat (SIM) harus belajar lagi, kan enggak. Pada saat bikin baru ya (melampirkan sertifikat mengemudi)," ungkapnya.
Untuk perpanjang SIM, brother bisa melakukannya secara online lewat aplikasi Digital Korlantas Polri.
Sebelum perpanjang SIM, siapkan beberapa berkas yang diperlukan, seperti:
Untuk melakukan tes RIKKES Jasmani, brother tinggal klik LINK INI, sementara tes psikologi klik DI SINI.
Kalau sudah, simak cara perpanjang SIM online lewat Digital Korlantas Polri:
Brother yang belum perpanjang SIM, jangan sampai lupa apalagi telat mengurusnya ya.
Karena akan disuruh bikin SIM baru lagi, yang harus lulus ujian teori dan praktek.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Buat SIM Baru Wajib Ada Sertifikat Mengemudi, Berlaku Buat Perpanjang?"
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR