Bersiaplah Bikin SIM Wajib Pakai Sertifikat Mengemudi, Kalau Syarat Perpanjang SIM Apa Aja Sih?

Galih Setiadi - Senin, 26 Juni 2023 | 15:25 WIB
GridOto.com
Ilustrasi. Bikin SIM akan diwajibkan menyertakan sertifikat mengemudi, kalau syarat perpanjang SIM perlu apa aja sih?

MOTOR Plus-online.com - Sedang heboh di dunia maya kalau sertifikat mengemudi bakal jadi syarat bikin SIM baru, ini syarat perpanjang SIM.

Seperti yang brother tahu, lagi ramai tentang syarat baru pembuatan atau bikin SIM baru.

Yup, permohonan untuk pembuatan SIM bakal diwajibkan sertifikat mengemudi dari lembaga terakreditasi.

Aturannya tertuang dalam Peraturan Kapolri (Perpol) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.

Dalam Pasal 9 ayat (1) angka 3, pemohon wajib melampirkan fotokopi serta memperlihatkan sertifikat asli pelatihan mengemudi dari lembaga terakreditasi.

Tapi brother tenang saja, karena sertifikat tersebut enggak berlaku untuk perpanjangan.

Dengan begitu, perpanjang SIM tidak perlu menyertakan bukti telah mengikuti sekolah mengemudi.

Seperti yang disampaikan Direktur Regident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus.

Baca Juga: SIM Mati Jangan Langsung Dibuang karena Masih Bisa Diperpanjang Catat Biaya Syarat dan Waktunya

"Oh (perpanjangan) tidak, yang (buat SIM) baru," jelas Yusri dikutip dari Kompas.com.

"Masa setelah ini lulus dan dapat (SIM) harus belajar lagi, kan enggak. Pada saat bikin baru ya (melampirkan sertifikat mengemudi)," ungkapnya.

Untuk perpanjang SIM, brother bisa melakukannya secara online lewat aplikasi Digital Korlantas Polri.

Digital Korlantas Polri
Aplikasi Digital Korlantas Polri untuk perpanjang SIM online.

Sebelum perpanjang SIM, siapkan beberapa berkas yang diperlukan, seperti:

  • SIM lama
  • Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP)
  • Hasil pemeriksaan kesehatan jasmani
  • Hasil tes psikologi
  • Pasfoto dengan latar berwarna biru (bukan foto swafoto)
  • Foto tanda tangan di atas kertas putih polos

Untuk melakukan tes RIKKES Jasmani, brother tinggal klik LINK INI, sementara tes psikologi klik DI SINI.

Kalau sudah, simak cara perpanjang SIM online lewat Digital Korlantas Polri:

  1. Download aplikasi Digital Korlantas POLRI di Playstore
  2. Lakukan registrasi aplikasi dengan mengisi no handphone, lalu Anda akan menerima kode OTP via SMS.
  3. Masukkan kode OTP
  4. Buat PIN dan konfirmasi PIN
  5. Lengkapi profile di menu profile dengan mengisi no NIK, Nama, dan email. Lalu Anda akan menerima email untuk mengaktifkan akun Anda
  6. Lakukan verifikasi E-KTP dengan melakukan foto Liveness
  7. Sebelum melakukan permohonan perpanjangan SIM, mohon untuk menyiapkan dokumen pendukung seperti; E-KTP, foto SIM lama, Tanda tangan di atas kertas putih, dan pas foto dengan latar berwarna biru.
  8. Lakukan tes rikkes jasmani di erikkes.id dan tes psikologi di app.eppsi.id. Anda dapat membuka website tersebut di browser handphone Anda.
  9. Lakukan permohonan perpanjangan SIM dengan mengklik Menu SIM dan pilih perpanjangan SIM
  10. Unggah dokumen yang diperlukan untuk melakukan perpanjangan SIM
  11. Pilih SATPAS penerbit
  12. Masukkan nomor rekening pengembalian untuk pengembalian dana jika pengajuan perpanjangan SIM ditolak oleh SATPAS dikarenakan dokumen pengajuan tidak memenuhi persyaratan.
  13. Pilih metode pengiriman/metode pengambilan. Jika Anda memilih metode pengiriman POS Indonesia, masukkan alamat pengiriman
  14. Pilih metode pembayaran jangan lupa untuk mengklik Lihat Nomor Rekening dan lakukan pembayaran dengan virtual account BNI.
  15. Periksa status transaksi Anda secara berkala di menu transaksi
  16. Jika SIM telah diterima, isi indeks kepuasan pelanggan
  17. Transaksi perpanjangan SIM selesai dan SIM baru akan terdigitalisasi setelah Anda mengklik tombol perbarui

Brother yang belum perpanjang SIM, jangan sampai lupa apalagi telat mengurusnya ya.

Karena akan disuruh bikin SIM baru lagi, yang harus lulus ujian teori dan praktek.


Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Buat SIM Baru Wajib Ada Sertifikat Mengemudi, Berlaku Buat Perpanjang?"

Penulis : Galih Setiadi
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular