MOTOR Plus-online.com - Aturan baru membuat bikin SIM nanti harus punya sertifikat.
Jadi membuat SIM nanti harus punya sertifikat mengemudi, sebagai tanda pemohon sudah mahir berkendara dan paham rambu lalu lintas.
Dasar hukumnya sudah ada, di Peraturan Kapolri (Perpol) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.
Nantinya pengeluaran sertifikasi itu diterbitkan, melalui lembaga seperti Indonesia Safety Driving Centre (ISDC).
Peraturan baru ini, langsung ditanggapi oleh para pemotor baik perorangan maupun komunitas.
Salah satu yang menarik, adalah tanggapan Asosiasi Pengemudi Ojek Online Garda Indonesia.
"Menurut kami Asosiasi Pengemudi Ojek Online Garda Indonesia, mengenai aturan pembuatan dan perpanjanganan SIM jangan makin mempersulit masyarakat," buka Igun Wicaksono selaku Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Ojek Online Garda Indonesia.
Menurut Igun, penambahan sertifikat bukanlah jaminan para pengguna jalan lebih disiplin.
"Jadi kami tidak setuju, dengan wacana pemberlakuan sertifikat mengemudi bagi pembuat SIM baru atau perpanjang SIM baru," lanjut Igun.
Igun memberikan saran, apa yang lebih dibutuhkan saat membuat SIM di Indonesia.
"Lebih baik Korlantas Polri lebih kedepankan dan fokus, soal aspek uji lapangan pada pengenalan rambu serta marka jalan," tukas Igun.
Karena uji lapangan dan pengelanan rambu, akan melengkapi penilaian kemahiran dalam mengemudi kendaraan bermotor.
Terakhir, Igun berharap Indonesia mencontoh negara lain di Asia maupun Eropa, soal tata tertib lalu lintas.
"Di sana para pengendaranya terkenal disiplin, kita bisa belajar bagaimana negara tersebut menerapkan sistem pengujian pembuatan SIM maupun perpanjangan SIM," tutup Igun.
Penulis | : | Reyhan Firdaus |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR