MOTOR Plus-online.com - Surat Izin Mengemudi kalau sudah kedaluarsa tak bisa diperpanjang namun ada dispensasi untuk bulan ini.
Khusus bulan Juli SIM mati bisa diperpanjang simak tanggalnya jangan sampe telat gak kebagian jatah buat perpanjangan.
Seperti diketahui bahwa masa berlaku SIM hanya 5 tahun dan bisa diperpanjang sebelum kedaluarsa.
Sekarang masa berlaku SIM tidak berpatokan pada tanggal lahir namun kapan mulai SIM tersebut diterbitkan.
Ketika sudah mencapai 5 tahun dan tidak diperpanjang walau lewat sehari saja harus bikin SIM baru.
Hal itu sesuai Peraturan Kepolisian No. 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.
Tertulis pada pasal 4 ayat 3 Perpol No. 5 Tahun 2021, dalam hal SIM lewat dari masa berlakunya, harus diajukan penerbitan SIM baru.
Namun pada waktu tertentu SIM mati bisa diperpanjang seperti pada libur dan cuti bersama Idul Adha 1444 H/2023.
Baca Juga: Biaya Perpanjang SIM Naik 3 Kali Lipat Simak Rincian Lengkapnya
Baca Juga: Reaksi Asosiasi Ojol Soal Bikin SIM Harus Pakai Sertifikat, Gak Jaminan Orang Tertib
Karena pelayanan SIM akan diliburkan, terhitung mulai tanggal 28 Juni hingga 2 Juli 2023.
Informasi tersebut disampaikan Kapolri kepada seluruh Kapolda tembusan Kakorlantas Polri, melalui Surat Telegram dengan Nomor: 1342/VI/YAN.1.1./2023 Tanggal 21 Juni 2023.
"Pelayanan SIM kepada masyarakat libur pada tanggal 28 Juni-2 Juli 2023," tulis Surat Telegram yang ditanda tangani oleh Direktur Reggident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus saat dikutip GridOto.com, Senin (26/6/2023).
Dalam surat tersebut juga dituliskan, bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 28 Juni-2 Juli 2023, dapat melaksanakan perpanjangan SIM pada tenggang waktu tanggal 3-5 Juli 2023 dengan mekanisme perpanjangan.
Sehingga bagi pemegang SIM pada poin dua yang tidak melaksanakan perpanjangan pada tenggang waktu tersebut maka perlu melaksanakan mekanisme penerbitan SIM baru.
"Bagi Satpas yang tetap melaksanakan pelayanan pada hari libur Nasional dan cuti bersama hari raya Idul Adha, agar berkordinasi dengan Korlantas Polri dan BRI setempat," tulisnya.
Sekadar informasi, masa berlaku SIM habis bahkan hanya lewat sehari pun sudah tidak berlaku sesuai dengan peraturannya.
Artinya, SIM tidak bisa diperpanjang dan pemilik harus mengajukan dengan mekanisme penerbitan baru.
Adapun mekanisme penerbitan SIM baru, yaitu harus mengikuti ujian tertulis dan ujian praktik dengan besaran biayanya yang juga berbeda.
KOMENTAR