MOTOR Plus-online.com - Lagi ramai soal sertifikat mengemudi yang bakal jadi syarat bikin SIM, emak-emak di Kota Palu protes dan beri penjelasan.
Aturan sertifikat mengemudi sebagai syarat pembuatan SIM tertuang dalam Perpol Nomor 5 Tahun 2021 dalam Pasal 9 huruf a pada poin nomor 3.
Isinya yaitu, melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi yang asli yang dikeluarkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi, paling lama 6 bulan sejak tanggal diterbitkan.
Ternyata, aturan tersebut bukan kebijakan baru, melainkan regulasi lama yang bakal diimplementasikan.
Seperti yang disampaikan Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus.
"Sudah lama (aturan itu), sebelum ada Perpol (Peraturan Polri) 05 juga sudah dinyatakan, iya," ujarnya dikutip dari humas.polri.go.id.
Rencana penerapan aturan tersebut mendapat reaksi pro dan kontra dari berbagai pihak.
Termasuk emak-emak di kegiatan pesta rakyat Posalia Pandapa Besusu 2023, Kota Palu, Sulawesi Tengah.
Baca Juga: Biaya Bikin SIM di Luar Negeri Bisa Setara Satu Motor Yamaha NMAX, Dompet Auto Nangis
Salah satu perwakilan, Ardiana Sikanta (50) menganggap penerapan sertifikat mengemudi akan menyulitkan.
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR