MOTOR Plus - online.com Sebelum libur Idul Adha baiknya segera cek masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) kalian.
Korlantas Polri menyesuaikan pelayanan SIM dengan libur dan cuti bersama Idul Adha 1444 H/2023.
Adapun pelayanan SIM akan libur mulai tanggal 28 Juni hingga 2 Juli 2023 sehingga tidak ada pelayanan perpanjang SIM.
Informasi tersebut disampaikan Kapolri kepada seluruh Kapolda tembusan Kakorlantas Polri, melalui Surat Telegram dengan Nomor: 1342/VI/YAN.1.1./2023 Tanggal 21 Juni 2023.
"Pelayanan SIM kepada masyarakat libur pada tanggal 28 Juni-2 Juli 2023," tulis Surat Telegram yang ditanda tangani oleh Direktur Reggident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus saat dikutip GridOto.com, Senin (26/6/2023).
Nah lalu bagaimana bagi para pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 28 Juni-2 Juli 2023.
Ternyata kalian yang SIM habis masa berlaku pada hari libur tersebut dapat melaksanakan perpanjang SIM pada tenggang waktu tanggal 3-5 Juli 2023 dengan mekanisme perpanjangan.
Sehingga bagi pemegang SIM pada poin dua yang tidak melaksanakan perpanjangan pada tenggang waktu tersebut maka perlu melaksanakan mekanisme penerbitan SIM baru.
Baca Juga: Pelat Nomor Ini Gak Harus Bayar Pajak, Jauh Lebih Sakti Dari Pelat RF
Baca Juga: Khusus Bulan Juli SIM Mati Bisa Diperpanjang Simak Tanggalnya Jangan Sampe Telat Gak Kebagian Jatah
Penulis | : | Uje |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR