Tindakan semena-mena debt collector yang sudah terjadi beberapa kali memang sangat meresahkan.
Mendadak beredar himbauan untuk melakukan perlawanan terhadap debt collector.
Informasi lawan dan basmi debt collector dibagikan di Facebook Informasi Purwakarta Terheboh (Input).
Baca Juga: Debt Collector Ancam Security di Manado, Berawal dari Pengecekan Kendaraan Endingnya Enggak Berkutik
Baca Juga: Debt Collector Dibikin Tiarap Intel Berjaket Ojol di Pinggir Jalan, Modus Narik Motor Padahal Begal
Debt Collector tidak dapat menarik paksa kendaraan nasabah yang menunggak pembayaran karena hak sita jaminan barang yang menjadi objek sengketa adalah kuasa pengadilan, hal itu tertuang dalam Putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019 tertanggal, 6 Januari 2020.
KEPADA REKAN² SEMUANYA BILA MANA REKAN² DI BERHENTIKAN OLEH DC DIJALAN SEDANG BERKENDARA MOTOR JANGAN TAKUT UNTUK MELAWAN, SUDAH ADA DI UNDANG²NY, JADI JANGAN TAKUTT , VIDIOKAN SAJA, ATAU TERIAKIN BEGALL , YUK KOMPAK WARGA PURWAKARTA UNTUK BASMI MATEL.
Nampaknya masyarakat sudah muak dengan aksi kekerasan yang sering dilakukan debt collector.
Masyarakat Purwakarta, Jawa Barat diimbau agar melakukan perlawanan dan jangan takut dengan debt collector.
"Debt collector, apapun alasanya tidak diperkenankan untuk menyita sepeda motor, meski pembayaran angsurannya macet atau menunggak.
Tindakan paksa debt collector dengan menyita sepeda motor dengan angsuran yang menunggak bahkan bisa dilaporkan dengan tuduhan tindakan perampasan.
Perampasan tergolong perbuatan kelompok begal motor atau biasa disebut pembegalan adalah tindakan merampas sesuatu dari milik orang lain secara paksa.
Para pembegal melakukan tindak kejahatannya tidak pandang bulu bahkan tergolong sadis tanpa ada rasa kasihan dan berani melukai korbannya hingga tewas dan meninggalkannya begitu saja.
Tindakan tersebut dapat dikatakan sebagai perampasan dan dikategorikan sebagai tindak pidana pemerasan sesuai Pasal 368 KUHP ayat (1) dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun", tulis keterangan di akun Facebook tersebut.
Bisa cek DI SINI.
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR