MOTOR Plus-online.com - Pemotor ketar-ketir kalau keseringan kena tilang polisi terancam enggak bisa lagi perpanjang SIM.
Gawat kalau ketahuan melanggar lalu lintas dan ditilang, efeknya bikin nangis.
SIM tidak bisa lagi diperpanjang dan harus bikin baru kalau sering ditilang polisi.
Karena keseringan melanggar, polisi akan membuat aturan baru berupa SIM tidak bisa lagi diperpanjang.
Pemotor wajib mengurus untuk pembuatan SIM baru.
Ini merupakan rencana Korlantas Polri, yakni track record atau rekam jejak pengendara dijadikan pertimbangan.
Kasubditkamsel Korlantas Polri, Kombes Pol Aries Syahbudin menjelaskan detailnya.
Dikatakannya, Polri sudah memiliki sistem khusus bernama Traffic Attitude Record (TAR) dan Demerit Point System (DPS) yang mengkompilasi data perilaku pengendara.
Jika pengendara berkelakuan baik, dalam artian sedikit atau bahkan tidak melakukan pelanggaran selama periode penggunaan SIM, proses memperpanjang akan dipermudah dan tidak rumit.
Sebaliknya, jika ditemui pengendara memiliki rekam jejak yang kurang baik dan banyak melakukan pelanggaran, maka tidak diperbolehkan memperpanjang SIM dan harus melakukan tes ulang.
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR