MOTOR Plus-Online.com - Gempa dengan kekuatan 6,4 Magnitudo melanda, Bantul, Jogjakarta pada (30/6) pukul 19.58 WIB.
Gempa ini terjadi di 86 km barat daya dari Bantul dengan kedalaman gempa 25 km.
Hingga pukul 11.00 WIB pada tanggal (1/7) sudah ada 10 korban luka-luka dengan satu orang meninggal dunia.
Juga ada beberapa kerusakan rumah dan kendaraan, baik itu mobil dan motor.
Gempa bumi tentu masuk dalam kategori bencana alam dan force majeure, atau musibah yang tidak bisa terelakan.
Bagi kendaraan-kendaraan yang masih dalam tahap cicilan atau kredit, biasanya ada asuransi selama proses kredit masih berjalan.
"Sesuai dengan Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor (PSAKBI), risiko bencana seperti banjir, gempa bumi, longsor sampai gunung meletus merupakan jaminan perluasan dari asuransi kendaraan," kata Rismauli Silaban, Chief Technical Officer PT Asuransi Adira Dinamika Tbk (Adira Insurance) dilansir dari GridOto.
Dalam klausul Adira Finance baik itu motor dan mobil akan mendapatkan ketambahan dana sebesar 0,125% dari harga kendaraan yang diperuntukan untuk asuransi kendaraan.
Baca Juga: Gempa Bantul 6,4 SR, Satu Rumah Warga Ambruk Honda BeAT dan Honda Supra Fit Tertimbun
Jadi misalnya harga motor Rp 25 juta maka akan mendapatkan ketambahan dana Rp 31.250 per bulannya sebagai biaya asuransi.
Asuransi selama masa kredit itu bisa melakukan klaim untuk penggantikan unit jika tertimpa musibah bencana alam, baik itu banjir, gempa bumi, bahkan tsunami.
Jika unit hilang karena pencurian, maka ada penggantian berupa uang dari total cicilan yang sudah dijalankan.
"Klaim di Adira Insurance bisa secara online lewat aplikasi Autocillin Mobile Claim Application," Rismauli Silaban menjelaskan.
Source | : | GridOto Tips |
Penulis | : | Didit Abdillah |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR