MOTOR Plus-online.com - Ternyata biaya pembuatan SIM baru murah cuma Rp 100 ribuan.
Hal ini ditegaskan Polridan diingatkan jangan sampai lupa memperpanjang SIM.
Karena SIM yang sudah lewat masa berlakunya walaupun satu hari, pemotor harus membuat SIM baru.
Seperti diketahui SIM memiliki masa berlaku selama 5 tahun dan harus diperpanjang sebelum habis.
Ketentuan masa berlaku dan perpanjangan SIM secara hukum diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012 Pasal 11.
Di dalam keterangan di atas, SIM diterbitkan oleh pihak Satpas SIM dan berlaku selama 5 tahundan dapat diperpanjang.
Untuk menghindarihabisnya masa berlaku SIM, pemilik SIM diimbau untuk melakukan perpanjangan SIM setidaknya 14 hari sebelum masa berlakunya habis.
Perpanjangan bisa dilakukan di Satpas SIM, SIM keliling, ataulewat online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri atau SINAR (SIM Nasional Presisi).
Namun perlu diingat, SIM keliling tidak melayani perpanjangan untuk jenis SIM B.
Harus diketahuibiaya pembuatan SIM baru hanya Rp 100 ribuan.
Editor | : | Ahmad Ridho |