Biaya resmi perpanjang SIM berpatokan Peraturan Pemerintah nomor 76 tahun 2020.
Disebutkan bahwa biaya perpanjang SIM A Rp 80.000 sedangkan untuk SIM C Rp 75.000.
Tapi, kenyataannya biaya perpanjang SIM bisa 3 kali lipat baik di Satpas maupun di SIM keliling.
Supaya tak kaget, dalam perpanjang SIM kondisi pemohon harus sehat jasmani dan rohani.
Untuk itu dalam proses perpanjang SIM harus adanya tes kesehatan dan psikologi.
Disamping itu untuk menjamin biaya jika terjadi kecelakaan perlu bayar asuransi sebagai jaminan.
Adanya tiga poin tersebut membuat biaya perpanjang SIM jadi bertambah signifikan.
Seperti di wilayah Polda Metro biaya tes psikologi Rp 60.000, kesehatan Rp 25.000 dan asuransi Rp 50.000.
Jadi total biaya perpanjangan SIM C yaitu Rp 75.000 + 60.000 + 25.000 + 50.000 = 210.000.
Sedangkan biaya total perpanjang SIM A yaitu Rp 80.000 + 60.000 + 25.000 + 50.000 = 215.000.
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR