MOTOR Plus-online.com - Cocok buat kaum ngabers sunmori, Kawasaki Ninja 150 buka harga murah meriah.
Motor sport Kawasaki lansiran tahun 2014 ini akan dilelang murah.
Siapkan uang Rp 15 jutaan bisa berkesempatan dapat motor sport keren ini.
Ninja 250 ini juga dilengkapi STNK dan BPKB.
Jadi pemenang lelang tidak perlu khawatir dengan dokumen hanya tinggal membayar pajaknya saja jika ada tunggakan.
Banyak motor murah ditawarkan melalui sistem lelang.
Motor matic, sport sampai motor bebek dilelang dengan harga miring.
Siapa saja bisa ikutan lelang dan berkesempatan jadi pemenang jika melemparkan penawaran paling tinggi.
Sama halnya dengan satu unit Kawasaki Ninja 250 tahun 2014 ini.
KPKNL Kisaran (Kabupaten Tanjung Balai) akan melelang Ninja 250 mulai harga Rp 15.859.000.
Calon peserta lelang bisa mendaftarkan diri melalui online dan menyetorkan uang jaminan Rp 3.200.000.
Lelang akan digelar pada tanggal 7 Juli 2023 mulai pukul 10.00 WIB.
Dari foto-foto yang diunggah situs lelang.go.id, motor sport warna hitam ini masih terlihat bagus.
Cocok untuk kaum ngabers pakai sunmori atau touring naik Ninja 250 ini.
Jenis Barang Bukti Kepemilikan Uraian
Kendaraan
1 (satu) unit sepeda motor Jenis Kawasaki Ninja 250CC warna Hitam No.Pol BK 6881 VBA
BPKB NO. M-1236446
tanggal 1 Februari 2017
Nomor Polisi : BK6881VBA
Tahun : 2014
Warna : Hitam
Nomor Rangka : JKAEX250LEDA77035
Nomor Mesin : EX250LEA94257
Lokasi : Kantor Kejaksaan Negeri Tanjung Balai Jalan Jenderal Sudirman KM 2 Kota Tanjung Balai.
Syarat dan Ketentuan Lelang:
1. Peserta Lelang memiliki akun yang telah terverifikasi pada website https://lelang.go.id
2. Syarat dan ketentuan serta tatacara mengikuti Lelang dapat dilihat pada alamat website diatas;
3. Dengan mengajukan penawaran pada Lelang ini peserta Lelang dianggap telah mengetahui/memahami kondisi obyek dan bertanggung jawab atas obyek Lelang yang dibeli.
4. Pejabat Lelang/KPKNL dan tidak bertanggung jawab atas kebenaran/keabsahan maupun foto objek lelang.
5. Peserta Lelang yang ditunjuk sebagai pemenang Lelang diwajibkan membayar pelunasannya selambat-lambatnya dalam waktu 5 (lima) hari kerja setelah tanggal pelaksanaan Lelang ditambah bea Lelang pembeli sesuai ketentuan yang berlaku.
Apabila tidak melunasi kewajibannya, maka dinyatakan Pembeli (wanprestasi) dan uang jaminan disetorkan ke Kas Negara sebagai penerimaan lain-lain.
6. Karena satu dan lain hal, pihak Penjual dan/atau Pejabat Lelang dapat melakukan pembatalan/penundaan Lelang terhadap obyek Lelang diatas, dan pihak-pihak yang berkepentingan/peminat Lelang tidak dapat melakukan tuntutan/keberatan dalam bentuk apapun kepada pemohon lelang, Pejabat Lelang, dan/atau KPKNL Kisaran.
Baca Juga: Motor Murah Honda BeAT Street Buka Harga Rp 3 Jutaan Cocok Buat Ojek Pangkalan
Informasi lebih lanjut dapat menghubungi Penjual pada hari & jam kerja.
7. Jika terdapat perbedaan antara data yang ditayangkan pada aplikasi ini dengan deskripsi pada Pengumuman Lelang maka berlaku deskripsi pada Pengumuman Lelang.
8. Bagi peserta lelang yang berminat disarankan agar terlebih dahulu melihat barang yang akan dibeli sebelum melakukan penawaran.
9. Objek Lelang dijual apa adanya (as-is) segala kekurangan atau kelebihannya barang, Pembeli dianggab faham/tau sehingga tidak ada keberatan setelah ditunjuk sebagai pemenang lelang.
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR