MOTOR Plus-online.com - Masih ada pemikiran bahwa motor atau mobil yang dibeli lunas dan nyicil ketahuan dari TNKB-nya.
Pelat nomor kendaraan dibeli cash dan kredit ketahuan dari huruf depannya faktanya diungkap polisi pahami penjelasannya.
Ada pemahaman yang mengatakana motor atau mobil yang dibeli tunai angka depan di pelat nomor katanya 4 atau 6.
Diterangkan juga bahwa jika kendaraan tersebut dibeli dengan cara dicicil atau diangsur alias kredit pelat nomornya dimulai dari angka 1, 2, 3, 5, 7, 8, atau 9.
Tetapi, katanya angka depan pelat omor enggak berlaku jika pelat nomor tersebut tergolong cantik.
Mengenai pemaparan beda TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) dibeli tunai dan nyicil pernah viral di TikTok.
Juga pernah diterangkan di web RudySoul.com, blog tersebut fokus membahas otomotif dan salah satunya mengenai pelat nomor.
Mengenai kode pelat nomor kredit dan cas tersebut katanya didapat dari hasil penelitian dengan mengambil sampling.
Pembahasannya begini, 4 dan 6 adalah cash maka angka selain 4 dan 6 adalah kredit.
Baca Juga: Skema Kredit Motor Baru Murah Yamaha Gear 125, DP Paling Rendah Mulai Rp 1 Jutaan
Baca Juga: Kenapa Belanja Pakai Pay Later Bisa Bikin Kredit Motor Dipersulit
Namun tak berlaku untuk plat nomor yang dipesan atau biasa disebut plat nomor cantik.
Apakah mitos perbedaan pelat nomor antara mobil yang dibeli kredit dan Lunas itu memang benar?
Pada tahun 2021 lalu Kompas.com pernah membahas mengenai pelat nomor kredit dan cash.
Ketika itu diterangkan oleh Kasubdit STNK Direktorat Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri yang dijabat Komisaris Besar M Taslim Chairuddin.
Informasi pelat kendaraan pembelian secara kredit dan cash dibedakan adalah informasi yang tidak benar.
“Isu di atas itu bohong alias hoaks,” ujar Taslim saat dihubungi Kompas.com, Kamis (16/9/2021) lalu.
Katanya penomoran pada pelat nomor kendaraan dilakukan secara sistematis. Penomoran akan urut secara otomatis.
Pemberian pelayanan regident kendaraan bermotor bertujuan untuk melindungi masyarakat atas kepemilikan ranmor.
“Pemberian pelat nomor adalah untuk memudahkan pengidentifikasian di lapangan sehingga pemberian nomor urut begitu saja,” kata Taslim.
Ia menyebutkan, selama ini juga ada yang meminta nomor pelat sesuai keinginan. Untuk pembuatan nomor pelat kendaraan bermotor berdasarkan nomor pilihan atau yang dikenal dengan "nomor cantik", maka akan dikenakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
KOMENTAR