Sekarang Bebas Beli Pelat Nomor Cantik Harga Setengah Miliar Rupiah Berlaku Selama 5 Tahun

Ahmad Ridho - Kamis, 6 Juli 2023 | 14:00 WIB
Kompas.com/YouTube
Korlantas Polri persilahkan pemilik kendaraan pakai pelat nomor cantik, dijual Rp 500 juta berlaku selama 5 tahun.

MOTOR Plus-online.com - Bebas beli pelat nomor cantik Rp 500 juta atau setengah miliar rupiah berlaku selama 5 tahun.

Kakorlantas Polri Irjen Pol. Firman Shatybudi mengatakan pelat nomor cantik bisa dipakai masyarakat umum.

Penjelasan itu dibeberkan saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) Kakorlantas Polri dengan Komisi III DPR RI.

Sempat disinggung pelat nomor dewa yang sudah tidak berlaku lagi yakni RFS, RFR atau RFD.

Sekarang pelat nomor di atas sudah tidak dipakai pejabat pemerintahan, polisi sampai TNI.

Sebagai gantinya, kepolisian mengganti pelat nomor khusus dengan huruf ZZZ.

Selain itu, Irjen Pol. Firman Shatybudi memberikan kebebasan untuk masyarakat pemilik kendaraan memakai pelat nomor cantik.

Pelat nomor bisa menggunakan nama pemilik kendaraan.

Namun demikian biaya pembelian pelat nomor cantik setengah miliar rupiah atau Rp 500.000.000.

"Pelat nomor rahasia akan diberlakukan. Sebelumnya pelat nomor RFR, RFS dan sebagainya sering disalahgunakan. Pakai pelat nomor itu ditambah sirine dan strobo semua kendaraan pasti minggir. Padahal di dalam mobil bukan siapa-siapa (masyarakat umum). Karena itu penggunaan pelat nomor khusus kami hentikan," tegas Firman.

Sementara itu, penjualan pelat nomor cantik tidak lain untuk menambah PNBP negara.

YouTube
Kakorlantas Polri Irjen Pol. Firman Shatybudi mengatakan pelat nomor cantik bisa dibeli masyarakat umum saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) Kakorlantas Polri dengan Komisi III DPR RI.

Karena itu tarif pelat nomor cantik mahal yakni Rp 500.000.000 untuk masa berlaku lima tahun.

"Kita harapkan pemerintah segera menerbitkan keputusan, untuk mobil yang menggunakan pelat nomor cantik, kalau dia berani bayar Rp 500 juta untuk masa berlaku selama 5 tahun silahkan saja. Bebas ganjil genap juga kami tawarkan," tambah Firman disela-sela RDP dengan Komisi III DPR RI, Rabu (5/7).

Berdasarkan Peraturan Polisi Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, disebutkan pemilik bisa meminta pelat nomor cantik dan dikenakan penerimaan negara bukan pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Peraturan tersebut adalah Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Untuk pelat nomor biasa (NRKB), dikenakan biaya Rp 60.000 untuk kendaraan roda dua dan tiga, sedangkan roda empat atau lebih Rp 100.000.

Jika mau memakai pelat nomor cantik, siapkan uang Rp 5 juta sampai Rp 20 juta.

Berikut ini daftar harga penerbitan pelat nomor cantik mulai dari yang termahal sampai yang paling murah:

1. NRKB satu angka. Tidak ada huruf di belakang Rp 20 juta. Ada huruf di belakang Rp 15 juta

2. NRKB dua angka. Tidak ada huruf di belakang Rp 15 juta. Ada huruf di belakang Rp 10 juta

3. NRKB tiga angka. Tidak ada huruf di belakang Rp 10 juta. Ada huruf di belakang Rp 7,5 juta

Baca Juga: Pelat Nomor Kendaraan Dibeli Cash dan Kredit Ketahuan dari Huruf Depannya Faktanya Diungkap Polisi

4. NRKB empat angka. Tidak ada huruf di belakang Rp 7,5 juta. Ada huruf di belakang Rp 5 juta

Perlu diingat, pelat nomor cantik cuma berlaku lima tahun.

Jika ingin dilanjutkan, kembali bayar penerimaan negara bukan pajak.

Sedangkan jika tidak dilanjutkan, pemilik tetap mendapatkan NRKB, tetapi sesuai urutan.

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular