Tilang Manual Ternyata Tidak Bisa Dilakukan Oleh Polisi Sembarangan, Cuma Yang Boleh Punya Ini

Uje - Jumat, 7 Juli 2023 | 06:55 WIB
Serambinews.com/Yusmandin Idris
Tilang manual hanya boleh dilakukan polisi bersertifikat

MOTOR Plus - online.com Saat ini polisi diperbolehkan kembali melakukan penindakan atau tilang manual pada pengguna jalan yang melanggar lalu lintas.

Polisi sudah boleh kembali melakukan tilang manual setelah mendapat izin langsung dari Kapolri setelah sempat dilarang dan hanya boleh menggunakan tilang elektronik.

Tapi masyarakat wajib tahu kalau tidak sembarangan polisi yang boleh melakukan tilang manual.

Hanya Polisi Lalu Lintas (Polantas) khusus yang memiliki sertifikat yang boleh melakukan tilang manual ini.

Seperti dikutip dari tribunnews.com hal tersebut diungkapkan langsung oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Shanyabudi mengacu pada arahan Kapolri Jendral Pol Listyo Sigit Prabowo.

"Arahan bapak Kapolri sudah jelas, sekarang yang boleh melakukan penilangan adalah penyidik yang bersertifikasi," buka Firman dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR, Rabu (5/7/2023).

"Jadi tidak semua anggota di jalan dibekali dengan surat tilang," tegasnya.

Firman menjelaskan tilang tersebut berkaitan dengan konsekuensi soal insentif yang nantinya diterima.

Baca Juga: Dijual Murah Kampas Rem Asli Tersedia juga untuk Honda BeAT Hanya Rp 20 Ribuan Saja 

Kompas.com
Ciri polisi yang dilengkapi surat tilang manual

"Karena tilang ini juga konsekuensinya nanti adalah dengan insentif yang diterima, semoga dari dana tilang ini juga akan diturunkan dana insentif baik yang di back office maupun petugas yang di lapangan," ungkapnya.

Ia menyebut banyak dari petugas yang sebenarnya ingin ditempatkan di jalan.

Namun Firman menegaskan bahwa kewenangan tilang hanya diberikan kepada petugas yang memenuhi kualifikasi tertentu dan mengantongi sertifikasi.

"Biasanya mereka cuma mau di jalan, kita bilang harus ada sertifikasi dan kualifikasi tertentu baru dia dikasih pegang tilang dan konsekuensinya mendapatkan insentif," tambahnya.

Berdasarkan data jumlah penyidik laka lantas sebanyak 4.058 personel, dengan jumlah yang memiliki SKEP (surat keputusan) penyidik 2.437 personel.

Untuk jumlah personel yang sudah memegang sertifikasi kompetensi penyidik laka lantas sebanyak 524 orang.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman juga sebelumnya mengatakan dalam hal ini tidak semua anggota polantas yang dibekali surat tilang.

"Kita memberikan surat tilang itu tidak kepada petugas sembarangan, memang kepada petugas yang memiliki kualifikasi sehingga untuk menghindari komplain," jelasnya.

Sejak beberapa waktu lalu Polri kembali menerapkan tindak penilangan secara manual untuk para pelanggar lalu lintas.

Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengatakan diberlakukannya kembali penilangan secara manual karena adanya peningkatan pelanggaran lalu lintas.

Baca Juga: Jadi Teka Teki Polisi Setelah Pinjam Yamaha NMAX Meninggalnya dalam Mobil Kijang Innova

Peningkatan itu khususnya di titik-titik yang tidak terpasang kamera digital electronic traffic law enforcement (ETLE).

"Berdasarkan hasil evaluasi di beberapa daerah sejak tilang manual tidak diberlakukan, pada lokasi-lokasi yang tidak terjangkau oleh kamera ETLE terjadi peningkatan pelanggaran terutama pada pelanggaran yang berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas," kata Sandi dalam keterangannya, Senin (15/5/2023).

Sehingga diperlukan pemberlakuan tilang manual sebagai upaya pendukung dan penguatan adanya tilang ETLE, khususnya pada ruas jalan yang tidak terdapat kamera ETLE," ucapnya.

Lebih lanjut, Sandi memastikan, tilang manual ini hanya menyasar pengguna jalan yang melakukan pelanggaran secara kasat mata bukan dengan melaksanakan razia.


Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sekarang, Hanya Polantas Bersertifikat yang Boleh Menilang Pengguna Jalan,

Source : Tribunnews.com
Penulis : Uje
Editor : Joni Lono Mulia


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular