Bisa Perpanjang SIM dari Luar Kota Asalkan ada KTP dan Foto Sendiri

Aong - Sabtu, 8 Juli 2023 | 20:00 WIB
Dok MOTOR Plus
Perpanjang SIM bisa dari mana saja

Masukkan kode OTP

Buat PIN keamanan

Lengkapi profil di menu "Profil" dengan mengisi nomor induk kependudukan (NIK), nama, dan email

Selanjutnya, pemohon akan menerima email untuk mengaktifkan akun Lakukan verifikasi e-KTP dengan melakukan foto menggunakan liveness detection.

Setelah berhasil registrasi, ikuti cara perpanjang SIM berikut:

Siapkan dokumen persyaratan

Lakukan tes RIKKES jasmani atau pemeriksaan jasmani online di laman erikkes.id

Ikuti juga tes psikologi di aplikasi app.eppsi.id

Buka aplikasi Digital Korlantas Polri

Pilih menu "SIM" dan pilih "Perpanjangan SIM"

Unggah dokumen yang diperlukan untuk melakukan perpanjangan SIM

Pilih Satpas penerbit

Masukkan nomor rekening pengembalian dana, diperlukan jika pengajuan perpanjangan SIM ditolak oleh Satpas

Pilih metode pengiriman/metode pengambilan

Jika memilih metode pengiriman Pos Indonesia, masukkan alamat pengiriman

Pilih metode pembayaran SIM akan dikirim ke alamat pemohon, kecuali jika pemohon memilih metode pengambilan.

Pemohon kemudian dapat memeriksa status transaksi secara berkala di menu "Transaksi". Jika SIM telah diterima, langkah terakhir adalah mengisi indeks kepuasan pelanggan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Perpanjang SIM Bisa di Luar Kota, Simak Syarat dan Caranya!"

Penulis : Aong
Editor : Aong


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular