Masukkan kode OTP
Buat PIN keamanan
Lengkapi profil di menu "Profil" dengan mengisi nomor induk kependudukan (NIK), nama, dan email
Selanjutnya, pemohon akan menerima email untuk mengaktifkan akun Lakukan verifikasi e-KTP dengan melakukan foto menggunakan liveness detection.
Setelah berhasil registrasi, ikuti cara perpanjang SIM berikut:
Siapkan dokumen persyaratan
Lakukan tes RIKKES jasmani atau pemeriksaan jasmani online di laman erikkes.id
Ikuti juga tes psikologi di aplikasi app.eppsi.id
Buka aplikasi Digital Korlantas Polri
Pilih menu "SIM" dan pilih "Perpanjangan SIM"
Unggah dokumen yang diperlukan untuk melakukan perpanjangan SIM
Pilih Satpas penerbit
Masukkan nomor rekening pengembalian dana, diperlukan jika pengajuan perpanjangan SIM ditolak oleh Satpas
Pilih metode pengiriman/metode pengambilan
Jika memilih metode pengiriman Pos Indonesia, masukkan alamat pengiriman
Pilih metode pembayaran SIM akan dikirim ke alamat pemohon, kecuali jika pemohon memilih metode pengambilan.
Pemohon kemudian dapat memeriksa status transaksi secara berkala di menu "Transaksi". Jika SIM telah diterima, langkah terakhir adalah mengisi indeks kepuasan pelanggan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Perpanjang SIM Bisa di Luar Kota, Simak Syarat dan Caranya!"
KOMENTAR