Registrasi aplikasi dengan mengisi nomor ponsel untuk menerima kode OTP lewat SMS
Masukkan kode OTP
Buat PIN keamanan
Lengkapi profil di menu "Profil" dengan mengisi nomor induk kependudukan (NIK), nama, dan email
Selanjutnya, pemohon akan menerima email untuk mengaktifkan akun Lakukan verifikasi e-KTP dengan melakukan foto menggunakan liveness detection.
Setelah berhasil registrasi, ikuti cara perpanjang SIM berikut:
Siapkan dokumen persyaratan
Lakukan tes RIKKES jasmani atau pemeriksaan jasmani online di laman erikkes.id
Ikuti juga tes psikologi di aplikasi app.eppsi.id
Buka aplikasi Digital Korlantas Polri
Editor | : | Aong |