14 Pelanggaran Incaran Polisi Dalam Razia Operasi Patuh Jaya 2023 Mulai Besok, Simak Besaran Denda Tilang yang Berlaku

M. Adam Samudra,Ardhana Adwitiya - Minggu, 9 Juli 2023 | 14:00 WIB
TribunJateng.com
Ilustrasi razia Operasi Patuh Jaya 2023, ada 14 pelaggaran incaran polisi.

MOTOR Plus-online.com - Ditlantas Polda Metro Jaya akan menyelenggarakan razia Operasi Patuh Jaya 2023 mulai besok Senin (10/7/2023).

Razia Operasi Patuh Jaya 2023 akan berlangsung selama 2 minggu, atau sampai 23 Juli mendatang.

Hal itu dibenarkan Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman.

"Iya betul operasi akan akan segera berlangsung," kata Latif dikutip dari GridOto.com Sabtu (8/7/2023).

"Tujuannya Operasi Patuh untuk menciptakan situasi keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas," sambungnya.

Latif mejelaskan, petugas di lapangan tidak hanya menegakkan hukum tetapi juga bisa menertibkan menggunakan edukasi, teguran, dan imbauan.

Dia mengingatkan hal itu dilakukan humanis dan diharapkan tak ada komplain dari masyarakat.

Dalam razia Operasi Patuh Jaya 2023 ada 14 pelanggaran yang menjadi incaran polisi.

Polda Metro Jaya mengingatkan ada sejumlah pelanggaran beserta ancaman pidana dan denda tilang yang harus dibayar jika terbukti melanggar

Ketentuan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Penulis : M. Adam Samudra
Editor : Aong


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular