MOTOR Plus-online.com - Ditlantas Polda Metro Jaya akan menyelenggarakan razia Operasi Patuh Jaya 2023 mulai besok Senin (10/7/2023).
Razia Operasi Patuh Jaya 2023 akan berlangsung selama 2 minggu, atau sampai 23 Juli mendatang.
Hal itu dibenarkan Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman.
"Iya betul operasi akan akan segera berlangsung," kata Latif dikutip dari GridOto.com Sabtu (8/7/2023).
"Tujuannya Operasi Patuh untuk menciptakan situasi keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas," sambungnya.
Latif mejelaskan, petugas di lapangan tidak hanya menegakkan hukum tetapi juga bisa menertibkan menggunakan edukasi, teguran, dan imbauan.
Dia mengingatkan hal itu dilakukan humanis dan diharapkan tak ada komplain dari masyarakat.
Dalam razia Operasi Patuh Jaya 2023 ada 14 pelanggaran yang menjadi incaran polisi.
Polda Metro Jaya mengingatkan ada sejumlah pelanggaran beserta ancaman pidana dan denda tilang yang harus dibayar jika terbukti melanggar
Ketentuan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Berikut 14 pelanggaran yang diincar polisi dalam razia Operasi Patuh Jaya beserta denda tilang yang akan dikenakan:
1. Melawan Arus
Ketentuan ini tertulis dalam UU LLAJ Pasal 287 dengan ancaman denda maksimal Rp 500 ribu.
2. Berkendara di Bawah Pengaruh Alkohol
Aturan ini tertera dalam UU LLAJ Pasal 293 dengan denda maksimal Rp 750 ribu.
Baca Juga: Razia Operasi Patuh Jaya Akan Digelar Polda Metro Jaya, Siap Tilang 14 Pelanggaran Utama
3. Menggunakan Handphone Saat Mengemudi
Ketentuan ini tertulis dalam UU LLAJ Pasal 283 dengan ancaman denda maksimal Rp 750 ribu.
4. Tidak Menggunakan Helm SNI
Aturan tersebut tertulis dalam UU LLAJ Pasal 291 dengan denda tertinggi Rp 500 ribu.
5. Mengemudi Tidak Menggunakan Sabuk Pengaman
Peraturan itu tertulis dalam UU LLAJ Pasal 289 dengan ancaman denda Rp 250 ribu.
6. Melebihi Batas Kecepatan
Larangan ini diatur dalam UU LLAJ Pasal 287 ayat (5) dengan ancaman denda maksimal Rp 500 ribu.
7. Berkendara di Bawah Umur, Tidak Memiliki SIM
Baca Juga: Siap-siap Razia Operasi Patuh 2023 Digelar Sebentar Lagi, Catat Tanggalnya
Pengemudi di bawah umur dan tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) yang diatur dalam Pasal 281 dengan ancaman denda maksimal Rp 1 juta.
8. Berboncengan Lebih dari Satu Orang pada Sepeda Motor
Larangan ini tertera dalam UU LLAJ Pasal 292 dengan ancaman denda maksimal Rp 250 ribu.
9. Kendaraan Roda Empat atau Lebih yang Tidak Memiliki Syarat Laik Jalan
Peraturan ini termaktub dalam Pasal 286 dengan denda maksimal Rp 500 ribu.
10. Kendaraan Roda Dua yang Tidak dengan Perlengkapan Standar
Aturan ini dijelaskan dalam Pasal 285 ayat (1) dengan denda maksimal Rp 250 ribu.
11. Kendaraan Roda Dua atau Empat yang Tidak Dilengkapi STNK
Ketentuan ini tertulis dalam Pasal 288 dengan ancaman denda maksimal Rp 500 ribu.
Baca Juga: Bocoran Tanggal Razia Operasi Patuh 2023 Motor dan Mobil Jarang Servis Jadi Target Penilangan
12. Pengemudi Kendaraan yang Melanggar Marka atau Bahu Jalan.
Aturan ini disebutkan dalam Pasal 287 dengan ancaman denda maksimal Rp 750 ribu.
13. Kendaraan Bermotor yang Memasang Rotator atau Sirine yang Bukan Peruntukan (Khususnya Pelat Hitam).
Diatur dalam Pasal 287 ayat (4) dengan ancaman denda maksimal Rp 250 ribu atau kurungan maksimal satu bulan.
14. Penertiban Kendaraan yang Memakai Pelat Rahasia atau Dinas (RFS/RFP)
Artikel ini telah tayang di GridOto.com dengan judul "Siap-siap, Operasi Patuh Jaya Kembali Digelar. 14 Target Pelanggaran Ini Diincar Polisi"
Penulis | : | M. Adam Samudra |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR