Mantap Bro Pemutihan Pajak Kendaraan 2023 di Jawa Barat Kasih Diskon dan Keringanan Lain, Ini Syaratnya

Galih Setiadi - Senin, 10 Juli 2023 | 19:50 WIB
TribunJabar/Siti Masithoh
Ilustrasi Samsat Sumber Kabupaten Cirebon. Pemutihan pajak kendaraan 2023 di Jawa Barat ada diskon dan lainnya.

MOTOR Plus-online.com - Kabar gembira buat bikers, program pemutihan pajak kendaraan 2023 di Jawa Barat ada diskon dan sejumlah keringanan, simak syarat yang diperlukan.

Beberapa wilayah mengadakan program pemutihan pajak kendaraan, salah satunya Jawa Barat.

Program seputar keringanan pajak kendaraan tersebut sudah berlaku sejak tanggal 3 Juli 2023.

Adapun masa berlakunya sampai 31 Agustus 2023, dengan hadirnya beberapa keringanan.

Seperti informasi yang beredar melalui akun Instagram @jasaraharja_jawabarat.

"Sampurasun Jasfren..Mumpung di Jawa Barat lagi ada Program Diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bebas Bea Balik Nama & Pembebasan Denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ)," tulis akun tersebut.

Program diskon berlaku untuk kendaraan yang menunggak lebih dari 7 tahun, hanya bayar 3 tahun.

Selain diskon, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat punya keringanan lain di program pemutihan ini.

Yaitu Bebas Pokok dan Denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) penyerahan kedua.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Jasa Raharja Cabang Jawa Barat (@jasaraharja_jawabarat)

Kemudian, ada pembebasan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

Baca Juga: 4 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak 2023 Bebas Denda Pajak Dan Diskon, Yuk Segera Urus

Adapun pembebasan denda tersebut khusus untuk yang menunggak lebih dari 7 tahun.

Enggak semua orang bisa merasakan, ada beberapa ketentuan dari adanya program bebas BBNKB dan diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Jawa Barat.

Pertama, berlaku untuk orang pribadi yang memiliki dan/atau menguasai kendaraan bermotor di Daerah Hukum Kepolisian Daerah Jawa Barat & Metro Jaya.

Kedua, untuk Badan, Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, dan Pemerintah Desa di Jawa Barat.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Bapenda Jabar (@bapenda.jabar)

Selain sosialisasi program tersebut, pihaknya juga mengimbau tentang penghapusan data kendaraan sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 74.

"Bagi pemilik kendaraan bermotor tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun setelah habis masa berlaku STNK, maka data kepemilikan kendaraan akan dihapus!!" kata akun itu.

"Mumpung di Jabar lagi ada Porgram Diskon Pajak Kendaraan & Bebas Bea Balik Nama, Hayu Baraya.. GASSKEUN ka Samsat!" pesan akun Jasa Raharja Jawa Barat.

Penulis : Galih Setiadi
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular