MOTOR Plus-online.com - Operasi Patuh 2023 sedang dilaksanakan sejak hari Senin (10/7).
Banyak pemotor terjaring operasi ini, karena melanggar 10 pelanggaran yang diincar Operasi Patuh.
Mulai dari boncengan lebih dari 1 orang, melawan arah lalu-lintas sampai pelat nomor tidak sesuai TNKB.
Ada juga pelanggaran, yang ditindak karena 3 huruf, yaitu SNI atau Standar Nasional Indonesia.
SNI jadi satu-satunya standar yang berlaku secara nasional di Indonesia, terutama buat helm.
Helm yang digunakan pemotor di Indonesia, diwajibkan ada logo SNI yang berarti sudah sesuai standar.
Kalau pemotor tidak memakai helm dengan logo SNI, bisa kena Operasi Patuh dan dendanya lumayan.
Dalam pasal 57 ayat (2) dan pasal 106 ayat (8) UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan disebutkan, pengendara yang tidak mengenakan helm standar akan ditilang Rp 250.000 atau dikurung satu bulan.
Sebenarnya apa itu SNI, yuk kita simak penjelasannya serta kenapa harus ada di helm.
SNI dirumuskan oleh Komite Teknis yang dulu namanya Panitia Teknis, lalu ditetapkan oleh Badan Standarisasi Nasional (BSN).
Logo inisial SNI, ditemukan tidak hanya di helm, namun juga produk lain yang dijual resmi di Indonesia.
Penggunaan helm standar SNI, diatur UU Nomor 22 Tahun 2009, lalu diperkuat Peraturan Menteri Perindustrian.
Thomas Liem selaku Sekjen Asosiasi Industri Helm Indonesia, mengatakan sejak 2010 para produsen helm di Indonesia menemui kesepakatan.
Yaitu meletakkan logo SNI di bagian belakang hingga samping kiri helm, dengan cara embos.
"Kalau tidak embos dan posisinya bukan di belakang atau samping kiri, berarti palsu," jelas Thomas Liem.
Tidak hanya ditemukan di helm merek lokal seperti NHK dan KYT, logo SNI juga ada di merek impor.
Coba brother cek helm Nolan, Arai, serta helm impor dari distributor resmi, pasti ditemukan embos SNI di belakangnya.
Banyak yang menganggap mudah mendapatkan logo SNI, padahal standar pengetesannya ketat.
Soalnya persyaratan pengujian helm tertuang dalam SNI 1811-2007, akan penetapan spesifikasi teknis untuk helm pelindung yang digunakan pengendara dan penumpang motor.
Pengujiannya tidak hanya dari material, namun juga dites banting untuk simulasi kecelakaan.
"Penggunaan helm berstandar SNI diharapkan dapat mengurangi tingkat fatalitas kecelakaan itu," tutur Kombes Bambang S selaku Kasubdit Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Mabes Polri.
Brother pasti paham, kalau 60 persen korban kecelakaan di Indonesia mengalami luka di kepala.
Makanya helm yang dipakai haruslah lolos standar keselamatan, untuk di Indonesia berlaku SNI.
Jadi jangan lupa kenakan helm dengan embos SNI, karena tujuannya bukan hanya aman dari Operasi Patuh, namun juga demi keselamatan.
Baca Juga: Jadi Motor Bodong Sementara Meski Bayar Pajak Kendaraan Resmi di Samsat Ternyata Ini Sebabnya
Source | : | Bsn.go.id |
Penulis | : | Reyhan Firdaus |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR