"Akibat dari kejadian tersebut Aiptu Ari Sujuanta mengalami luka pada bagian kepala, patah lengan tangan kiri atas dan patah pergelangan tangan kiri, serta lecet pada bagian lengan kanan dan lutut kaki sebelah kanan," ujar Stefan.
Eka dan Sandi yang dibonceng, juga mengalami luka-luka karena terjatuh akibat tabrakan ini.
Kenapa Eka mencoba kabur, karena denda tidak mengenakan helm lumayan besar juga bro.
Tidak menggunakan helm SNI, itu melanggar Pasal 291 UU LLAJ dan dikenai sanksi denda maksimal Rp 250 ribu.
Aiptu Ari Sujuanta sendiri sudah dirawat, dan kasus ini sudah ditangani pihak kepolisian.
"Saat ini sudah dilakukan perawatan medis dan akan dilakukan tindakan medis pemasangan pen pada bagian tangan yang patah di RSUD H. Hanafie Muara Bungo," lanjut Stefan.
"Pelaku penabrak sudah kita lakukan penahan di Satlantas Polres Bungo, termasuk sepeda motor BeAT sebagai barang bukti," ujar Stefan.
"Pelaku saat kejadian sudah diamankan, prosesnya akan ditangani oleh Satlantas Polres Bungo," tutup Stefan.
Wah, andai pelaku serta pemboncengnya memakai helm SNI, pasti tidak bakal kejadian hal seperti ini.
Padahal beli dua helm SNI tidak sampai Rp 250 ribu, malah bikin kasus yang viral se-Indonesia.
Baca Juga: Cuma Rp 30 Ribuan Oli Motor Murah Honda BeAT, Dompet Aman Nih Bro
Penulis | : | Reyhan Firdaus |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR