Menurut Wakil Direktur LBH Medan, Muhammad Alinafiah Matondang, ia sepakat bila pemerintah dan kepolisian memberantas kejahatan.
Ali mengatakan, jika merampas paksa nyawa orang lain tentu itu melanggar hukum.
Dalam menegakkan hukum, kata Ali, pemerintah dan aparat penegak hukum tidak boleh melanggar hukum.
"LBH Medan menyangkan dan mengecam pernyataan Wali Kota Medan Bobby Afif Nasution atas dugaan seruannya 'mendukung kepolisian menembak mati begal dan geng motor yang melakukan perlawanan, serta sudah membuat resah masyarakat' pada Kamis (6/7/2023) saat pemaparan kasus di Polres Belawan sebagaimana diketahui dari pemberitaan media online," kata Ali dalam siaran pers seperti dikutip Tribun-medan.com, Selasa (11/7/2023).
Ali menambahkan, seruan yang diduga disampaikan Bobby Nasution itu dinilai bertentangan dengan hukum & HAM.
Sebab hal tersebut mengarah kepada dugaan pembunuhan tanpa prosedur hukum dan putusan pengadilan (extra judicial killing).
Menurutnya, sikap tersebut juga dinilai tidak jauh beda dengan sadisnya pelaku begal dan geng motor tanpa belas kasihan melukai dan membunuh para korbannya.
"Harusnya Wali Kota Medan dapat mengkoreksi diri, sebab dengan maraknya aksi kriminalitas begal dan geng motor ini pastinya dipertanyakan kemanfaatan dan ketepatan program kerja Pemko Medan saat ini," lanjutnya.
LBH Medan mengatakan, bahwa pencegahan dan penindakan begal dan geng motor di Sumut, khususnya Kota Medan juga merupakan tanggung jawab seluruh stakeholder termasuk Wali Kota Medan dan jajaran.
"Semisal melalukan pengawasan ketat dan rutin di lingkungan setempat melalui kepala lingkungan bersama Babinkamtibmas, Babinsa dan tokoh masyarakat," tambah Ali.
Atas keresahan tersebut, LBH Medan menyampaikan dukungan mencegah dan menindak maraknya aksi begal dan geng motor yang sudah meresahkan saat ini dengan tetap berpedoman kepada Undang-Undang Dasar 1945, Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang HAM Jo. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 Tentang Pengesahan Konvensi Hak Sipil dan Politik dan Peraturan Kapolri Nomor : 1 Tahun 2009 Tentang Penggunaan Kekuatan Dalam Tindakan Kepolisian Jo. Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 Tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam penyelenggaraan tugas Polri.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul LBH Medan Kecam Pernyataan Wali Kota Medan yang Dukung Polisi Tembak Mati Pelaku Kejahatan
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Niko Fiandri |
KOMENTAR