Menurut Wakil Direktur LBH Medan, Muhammad Alinafiah Matondang, ia sepakat bila pemerintah dan kepolisian memberantas kejahatan.
Ali mengatakan, jika merampas paksa nyawa orang lain tentu itu melanggar hukum.
Dalam menegakkan hukum, kata Ali, pemerintah dan aparat penegak hukum tidak boleh melanggar hukum.
"LBH Medan menyangkan dan mengecam pernyataan Wali Kota Medan Bobby Afif Nasution atas dugaan seruannya 'mendukung kepolisian menembak mati begal dan geng motor yang melakukan perlawanan, serta sudah membuat resah masyarakat' pada Kamis (6/7/2023) saat pemaparan kasus di Polres Belawan sebagaimana diketahui dari pemberitaan media online," kata Ali dalam siaran pers seperti dikutip Tribun-medan.com, Selasa (11/7/2023).
Ali menambahkan, seruan yang diduga disampaikan Bobby Nasution itu dinilai bertentangan dengan hukum & HAM.
Sebab hal tersebut mengarah kepada dugaan pembunuhan tanpa prosedur hukum dan putusan pengadilan (extra judicial killing).
Menurutnya, sikap tersebut juga dinilai tidak jauh beda dengan sadisnya pelaku begal dan geng motor tanpa belas kasihan melukai dan membunuh para korbannya.
"Harusnya Wali Kota Medan dapat mengkoreksi diri, sebab dengan maraknya aksi kriminalitas begal dan geng motor ini pastinya dipertanyakan kemanfaatan dan ketepatan program kerja Pemko Medan saat ini," lanjutnya.
LBH Medan mengatakan, bahwa pencegahan dan penindakan begal dan geng motor di Sumut, khususnya Kota Medan juga merupakan tanggung jawab seluruh stakeholder termasuk Wali Kota Medan dan jajaran.
Editor | : | Niko Fiandri |