MOTOR Plus - online.com Para pemotor wajib tahu pelanggaran dengan denda tilang pada Operasi Patuh Jaya 2023.
Operasi patuh Jaya akan dimulai 10 Juli hingga 23 Juli 2023 mendatang.
Artinya selama 2 minggu Polri akan menggelar Operasi Patuh Jaya 2023 ini.
Para pemotor wajib waspada dengna denda tilang paling besar jika melakukan pelanggaran lalu lintas di Operasi Patuh Jaya 2023.
Pelanggaran dengan denda paling besar di Operasi Patuh Jaya 2023 jika kalian mengemudi di bawah umur dan tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
Denda tilang jika mengemudi di bawah umur serta tidak memiliki SIM dikenakan denda Rp 1 Juta.
Pengemudi di bawah umur dan tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) diatur dalam Pasal 281.
Jadi jangan coba-coba mengendarai motor jika tidak memiliki SIM.
Baca Juga: Razia Bodong Bisa Terjadi dalam Operasi Patuh Jaya 2023 Begini Cirinya
Selain itu berkendara dalam kondiis mabuk atau dalam pengaruh alkohol juga memiliki denda tilang yang besar.
Jika kalian berkendara dalam kondisi mabuk maka sesuai UU LLAJ Pasal 293 akan dikenakan dengan denda maksimal Rp 750.000.
Dilansir dari situs pusiknas.polri.go.id, berikut ini besaran denda resmi pelanggaran lalu lintas:
1. Melawan Arus
- Sesuai UU LLAJ Pasal 287 dengan ancaman denda maksimal Rp 500.000.
2. Berkendara di Bawah Pengaruh Alkohol
- Sesuai UU LLAJ Pasal 293 dengan denda maksimal Rp 750.000.
3. Menggunakan Handphone Saat Mengemudi
- Sesuai UU LLAJ Pasal 283 dengan ancaman denda maksimal Rp 750.000.
4. Tidak Menggunakan Helm SNI
- Sesuai UU LLAJ Pasal 291 dengan denda tertinggi Rp 500.000
5. Mengemudi Tidak Menggunakan Sabuk Pengaman
- Sesuai UU LLAJ Pasal 289 dengan ancaman denda Rp 250.000.
6. Melebihi Batas Kecepatan
- Sesuai UU LLAJ Pasal 287 ayat (5) dengan ancaman denda maksimal Rp 500.000
7. Berkendara di Bawah Umur, Tidak Memiliki SIM
- Pengemudi di bawah umur dan tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) diatur dalam Pasal 281 dengan ancaman denda maksimal Rp 1 juta.
8. Berboncengan Lebih dari Satu Orang pada Sepeda Motor
- Sesuai UU LLAJ Pasal 292 dengan ancaman denda maksimal Rp 250.000
9. Kendaraan Roda Empat atau Lebih yang Tidak Memiliki Syarat Laik Jalan
- Sesuai Pasal 286 dengan denda maksimal Rp 500.000
10. Kendaraan Roda Dua yang Tidak dengan Perlengkapan Standar
- Sesuai Pasal 285 ayat (1) dengan denda maksimal Rp 250.000
11. Kendaraan Roda Dua atau Empat yang Tidak Dilengkapi STNK
- Sesuai Pasal 288 dengan ancaman denda maksimal Rp 500.000
12. Pengemudi Kendaraan yang Melanggar Marka atau Bahu Jalan.
- Sesuai Pasal 287 dengan ancaman denda maksimal Rp 750.000
13. Kendaraan Bermotor yang Memasang Rotator atau Sirine yang Bukan Peruntukan
- Sesuai Pasal 287 ayat (4) dengan ancaman denda maksimal Rp 250.000 atau kurungan maksimal satu bulan.
14. Penertiban Kendaraan yang Memakai Pelat Rahasia atau Dinas (RFS/RFP).
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Besaran Denda Tilang Selama Operasi Patuh 2023
Source | : | Tribunnews.com |
Penulis | : | Uje |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR