Baca Juga: Pemotor Bisa Menolak Saat Mau Ditilang, Polisi Harus Bisa Tunjukkan Surat Ini
Tapi, si pemotor hanya diam dan menunjukkan ekspresi enggak terima.
"Saya menjelaskan kepada pengendara tersebut bahwa dia melanggar Pasal 293 Undang-Undang Lalu Lintas (soal lampu kendaraan). Pada saat menjelaskan, orang itu hanya diam dan menunjukkan ekspresi tidak menerima," ungkapnya.
Lantas, Brigadir Andi menjelaskan keberlangsungan Operasi Patuh Jaya 2023 sambil meminta SIM dan STNK pemotor itu.
"Lalu saya meminta STNK dan SIM nya, lengkap dan saya menjelaskan soal Pasal 293 sambil menjelaskan Operasi Patuh Jaya 2023 sampai tanggal 23. Berikut saya lanjut menjelaskan saya berwenang untuk melakukan penindakan penilangan," sambungnya lagi.
Brigadir Andi menilang pemotor Yamaha Mio GT saat itu juga.
"Saya melaksanakan penilangan sesuai prosedur di atas kendaraannya, di atas jok motornya. Orang itu hanya terdiam dan menunjukkan ekspresi tidak terimanya dan tidak ingin ditilang. Saya lanjut tetap menulis penilangan tersebut dan saya meminta dia untuk tandatangani surat tilangnya," bebernya.
Ketika diminta untuk tandatangan surat tilang, rupanya pemotor itu menolak.
Kemudian, Brigadir Andi pun melaporkannnya pada pimpinan di lokasi yakni Kanit Lantas Polsek Cimanggis, Ipda Jumpa Siang.
"Saya melaporkan ke Ipda Jumpa Siang bahwa orang tersebut tidak mau menandatangani surat tilang dan tidak mau menerima surat biru tilangnya, saya arahkan ke perwira saya sebagai pengawas saya saat itu Ipda Jumpa Siang," ucapnya.
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR