MOTOR Plus-online.com - Polisi kembali menggelar razia gabungan Operasi Patuh Jaya 2023.
Tercatat ada 14 pelanggaran yang jadi incaran polisi di razia gabungan resmi ini.
Salah satunya adalah modifikasi motor yang menjadi target tilang.
Pemotor harus waspada khususnya yang hobi modifikasi.
Karena jika ditemukan pelanggaran polisi akan langsung menindak bahkan melakukan penilangan.
Razia gabungan Operasi Patuh Jaya 2023 sudah berlangsung sejak Senin (10/7/2023) sampai 23 Juli 2023 mendatang.
Razia gabungan resmi ini berlaku untuk seluruh wilayah di Indonesia.
Khusus pemotor perhatikan jenis-jenis modifikasi motor yang dilarang dan bisa ditilang polisi.
Operasi Patuh Jaya 2023 menindak kendaraan roda dua dan roda empat, yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan yang standar.
Perlengkapan standar yang dimaksud, adalah perangkat wajib motor di jalan raya.
Paling jelas adalah lampu utama yang menyala, lampu sein, spion, lampu rem serta pelat nomor.
Banyak bikers yang modifikasi motor mereka, malah melepaskan perangkat standar buat kendaraan di jalan raya.
Terutama spion serta pelat nomor, dengan alasan biar motor terlihat sporty ala motor balap.
Pelat nomor juga jadi identitas motor di jalan raya, dan harus terlihat jelas di depan maupun belakang.
Dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 tahun 2012 Pasal 39 tentang Registrasi dan Identifikasi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor, pemasangan plat nomor tidak sembarangan karena harus sesuai yang telah disediakan pabrikan.
Kendaraan roda empat atau lebih yang tidak memenuhi persyaratan laik jalan itu melanggar Pasal 286 UU LLAJ, dan dapat dikenai pidana kurungan maksimal 2 bulan atau denda maksimal Rp 500 ribu.
Modifikasi motor yang kena Operasi Patuh 2023 selanjutnya, adalah pemasangan rotator dan atau sirine yang bukan peruntukannya.
Biasanya terjadi di mobil, ternyata banyak juga motor yang modifikasi pasang rotator dan sirene.
Alasannya ada yang bilang modifikasi ini membantu saat touring, karena pengguna jalan lain jadi minggir.
Lalu ada yang pasang rotator dan sirene, karena motornya dipakai untuk mengawal.
Padahal pemasangan rotator dan sirene diatur UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dalam pasal 59 ayat (2) disebutkan penggunaan lampu isyarat untuk kepentingan tertentu, terdiri atas warna; merah, biru dan kuning.
Pada ayat (3) disebutkan lampu isyarat warna merah atau biru serta sirene berfungsi sebagai
tanda Kendaraan Bermotor yang memiliki hak utama.
Untuk ayat (4) menyatakan lampu isyarat warna kuning berfungsi sebagai tanda peringatan kepada Pengguna Jalan lain.
Pada ayat (5) lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pelanggaran ini melanggar Pasal 287 Ayat 4 UU LLAJ, dengan sanksi denda maksimal kurungan maksimal satu bulan atau denda Rp 250 ribu.
Lalu bagaimana dengan modifikasi motor secara ekstrim atau diubah total?
Baca Juga: Serba Rp 3 Jutaan Motor Murah Honda Supra X Dilelang, STNK dan BPKB Lengkap
Modifikasi ekstrim berarti mengubah motor secara total dari bentuk aslinya, dan pasti kena tilang.
Modifikasi motor yang membuat motor tidak lagi sesuai dengan regulasi di Indonesia dan mengubah total spesifikasi bawaan akan ditindak polisi.
Modifikasi motor yang aman asalkan tetap sesuai keselamatan berkendara dan surat-surat kendaraan.
Beberapa hal yang menyangkut modifikasi motor secara ekstrim dengan mengganti cat tidak sesuai dengan data di STNK atau BPKB.
Mengganti pelek motor, setang, memasang aksesoris yang mengganggu pengguna jalan dan beberapa modifikasi yang melanggar menurut aturan hukum.
Jika modifikasi motor yang dilakukan mengubah tipe kendaraan maka diwajibkan untuk uji ulang tipe.
Aturan itu sudah ada di dalam Pasal 52 ayat (3) bahwa setiap Kendaraan Bermotor yang dimodifikasi sehingga mengubah persyaratan konstruksi dan material wajib dilakukan uji tipe ulang.
Berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan No. 9 Tahun 2004 tentang Pengujian Tipe Kendaraan Bermotor, tujuan dari uji tipe adalah memberikan jaminan keselamatan secara teknis terhadap penggunaan kendaraan bermotor di jalan.
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR