MOTOR Plus-online.com - Seringkali bikin keki kalau ada yang parkir sembarangan di depan rumah, padahal bisa dipenjara atau kena denda segini bro.
Mungkin bikers sudah enggak asing dengan istilah parkir sembarangan, dengan banyak kejadian yang hingga viral di media sosial.
Yup, mereka yang memarkirkan kendaraan di depan rumah tanpa izin memang bikin kesal.
Selain itu, banyak juga yang parkir sembarangan salah satunya gara-gara enggak punya garasi.
Ada beberapa dampak dari parkir sembarangan, enggak cuma bikin jengkel.
Seperti merusak pemandangan, mengganggu lalu lintas (lalin) jalan, menghambat akses jalan saat ada kendaraan darurat, keamanan kendaraan tak terjamin, hingga merusak hubungan dengan tetangga.
Padahal, permasalahan parkir di jalan perumahan ada aturannya yang perlu diketahui semua orang.
Seperti yang tertuang dalam Kitab Undang-Undang (UU) Huku Perdata Pasal 671.
Selain pasal tersebut, disebutkan juga dalam Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi.
Ada 3 poin yang penting diperhatikan, yaitu:
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR