Sementara itu, untuk kendaraan roda empat tidak menggunakan sabuk pengaman sebanyak 420 pelanggaran dan berkendara melebihi kecepatan 29 pelanggaran.
Ada juga 22 pelanggaran berupa memainkan HP saat berkendara.
Sebelumnya, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman mengatakan Operasi Patuh Jaya bertujuan untuk meningkatan keselamatan berlalu lintas.
"Tujuannya Operasi Patuh untuk menciptakan situasi keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas," ujar Latif dikutip dari GridOto.com beberapa waktu lalu.
Latif mejelaskan, petugas di lapangan tidak hanya menegakkan hukum tetapi juga bisa menertibkan menggunakan edukasi, teguran, dan imbauan.
Baca Juga: 8 Ribuan Pemotor Ditilang Karena 3 Huruf Ini saat Operasi Patuh Jaya 2023
Dia mengingatkan hal itu dilakukan humanis dan diharapkan tak ada komplain dari masyarakat.
Dalam razia Operasi Patuh Jaya 2023 ada 14 pelanggaran yang menjadi incaran polisi.
Berikut 14 pelanggaran yang disasar polisi saat Operasi Patuh Jaya 2023:
1. Melawan arus
2. Berkendara di bawah pengaruh alkohol
3. Menggunakan HP saat mengemudi
4. Tidak menggunakan helm SNI
5. Mengemudi kendaraan tidak menggunakan sabuk
6. Melebihi batas kecepatan
7. Berkendara di bawah umur, tidak memiliki SIM
8. Sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang
9. Kendaraan bermotor roda empat atau lebih tidak memenuhi. persyaratan layak jalan
10. Kendaraan roda dua dan roda empat yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan yang standar
11. Kendaraan bermotor roda dua dan roda empat yang tidak dilengkapi dengan STNK
12. Pengemudi kendaraan bermotor yang melanggar marka atau bahu jalan
13. Kendaraan bermotor yang memasang rotator dan atau atau sirine yang bukan peruntukannya
14. Penertiban kendaraan roda empat yang memakai pelat nomor RFS atau RFP.
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR