MOTOR Plus-online.com - Debt collector sok jagoan mendadak ciut nyalinya kepergok dan dibentak anggota TNI saat rampas motor.
Kejadian yang sempat tegang ini berlangsung di depan Kodim Situbondo, Jawa Timur.
Debt collector yang semula sangar mendadak lesu karena nekat merampas motor di depan Kodim Situbondo, beberapa waktu lalu.
Tidak bisa berkutik debt collector hanya diam saat didatangi dua orang anggota TNI.
Debt collector nampak memegang motor Yamaha Mio M3 sementara dua anggota TNI berada di depannya.
Tidak banyak bicara debt collector ketakutan dan sempat dibentak anggota TNI yang geram melihat kelakuannya merampas motor.
Video debt collector didatangi dan dibentak anggota TNI ini viral lewat video amatir.
Debt collector yang memakai baju warna biru itu tak bisa lagi membela diri, usai aksinya menarik paksa sepeda motor ketahuan anggota TNI.
Badan tegap kedua TNI yang memandang membuat si debt collector gentar.
Aksi main rampas motor secara paksa si debt collector akhirnya gagal.
Tidak ingin masalah menjadi panjang, debt collector memutuskan untuk pergi dari lokasi di depan Kodim Situbondo.
Dua anggota TNI masih mengawasi debt collector tersebut sampai akhirnya pergi meninggalkan lokasi.
Baca Juga: Debt Collector Panas Dingin Beredar Himbauan Basmi Mata Elang, Warga Marah Siap Melawan
Motor yang sempat diberhentikan akhirnya gagal dirampas debt collector karena aksi sigap dua anggota TNI.
Debt collector memang sering merampas motor ketika melihat motor kredit menunggak pembayaran.
Hampir di setiap pinggir jalan, kawanan debt collector bergerombol mengawasi setiap motor yang melintas.
Jika ada target, tidak segan langsung diberhentikan dan motor dirampas.
Debt collector dilarang merampas motor
Apapun alasannya, debt collector tidak diperkenankan atau dilarang merampas atau menyita motor di jalan.
Motor kredit yang menunggak pembayaran tidak bisa disita karena ada aturan hukum.
Baca Juga: Serba Rp 3 Jutaan Motor Murah Honda Supra X Dilelang, STNK dan BPKB Lengkap
Tindakan debt collector yang sengaja merampas atau menyita motor kredit bisa dilaporkan ke polisi dengan tuduhan tindakan perampasan.
Aturan terkait dengan penarikan motor secara paksa karena menunggak pembayaran tidak bisa sembarangan.
Karena prosedur penarikan kendaraan yang kreditnya bermasalah sudah diatur di dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.
Selain itu, aturan debt collector dilarang menyita barang milik konsumen yang wanprestasi atau menunggak pembayaran dijelaskan pada Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Penyitaan barang milik konsumen (motor) hanya bisa dilakukan melalui putusan Pengadilan.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul VIRAL DEBT COLLECTOR Panik Kepergok TNI Saat Tarik Paksa Sepeda Motor Depan Kodim Situbondo!
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR