MOTOR Plus-online.com - Jambret bermotor semakin meresahkan, dan makin berani beraksi.
Bahkan banyak jambret bermotor melakukan aksinya, saat siang bolong saat jalanan ramai.
Seperti video viral yang diupload akun meme India, dengan nama akun @gharkekalesh.
Terlihat seorang jambret menggunakan Bajaj Pulsar, mengincar tas seorang ibu-ibu yang sedang berjalan.
Namun bukannya sukses kabur, maling ini kena karma karena langsung ditabrak mobil pick-up.
Dalam video CCTV ini terlihat, jambret ini sedang berkeliaran mengincar mangsanya di jalan.
Melihat ibu-ibu sedang berjalan mengenakan tas selempang, maling ini turun dari motor.
Setelah merampas tas milik ibu-ibu itu, maling ini kembali ke motor untuk kabur.
Langkahnya sepertinya bakal sukses, namun muncul sebuah mobil pick up putih yang datang.
Mobil yang terlihat seperti Chevrolet T-Series ini, rupanya tanpa ragu-ragu menabrak maling terkutuk ini.
Hebatnya lagi, tidak puas menabrak sang maling, pengemudi mobil pick up ini berulang kali menabrak.
Soalnya sang maling mencoba mengangkat motornya, untuk kabur dari amukan sang pengemudi mobil.
Mobil yang berbasis dari Isuzu D-Max ini, terus menabrak motor Bajaj Pulsar sampai bodinya hancur.
Akhirnya sang maling menyerah, dan membuang tas milik ibu-ibu malang ini, yang bisa disimak videonya DI SINI.
Setelah tasnya diambil pemiliknya, maling ini kabur dari pengemudi Chevrolet T-Series ini, yang terus mengejar dalam kondisi mundur.
Para netizen yang menonton video yang sepertinya diambil di Brazil ini, salut pada aksi pengemudi mobil pick up.
Soalnya sering terjadi di kota-kota besar, aksi maling di siang bolong malah didiamkan warga sekitar.
Banyak warga takut karena maling dan jambret bermotor, suka membawa senjata tajam saat beraksi.
Selain itu banyak yang takut membela korban, karena khawatir malah ditangkap polisi.
Namun jangan khawatir bro, karena sudah disahkan UUD soal membela diri saat terjadi aksi kriminal, di Pasal 34 KUHP.
Kalesh B/w A Chad Car Driver and a Thief pic.twitter.com/dDFaGk1z8l
— Ghar Ke Kalesh (@gharkekalesh) July 9, 2023
"Setiap Orang yang terpaksa melakukan perbuatan yang dilarang tidak dipidana, jika perbuatan tersebut dilakukan karena pembelaan terhadap serangan atau ancaman serangan seketika yang melawan hukum terhadap diri sendiri atau orang lain, kehormatan dalam arti kesusilaan, atau harta benda sendiri atau orang lain," dikutip Kompas.com.
Tidak hanya itu, KUHP terbaru ini mencantumkan rumusan tentang pembebasan ancaman hukuman, pada seseorang yang melakukan tindak pidana yang membela diri.
Rumusan itu tercantum dalam Pasal 42 dan 43 KUHP, dimana setiap orang yang terpaksa melakukan tindak pidana untuk membela diri tidak dipidana.
Ada 2 alasan, pertama dipaksa oleh kekuatan yang tidak dapat ditahan.
Yang kedua adalah dipaksa oleh adanya ancaman, tekanan, atau kekuatan yang tidak dapat dihindari.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Reyhan Firdaus |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR