MOTOR Plus-online.com - Motor murah Honda Supra X banyak pilihan harga Rp 4 jutaan.
Bagi masyarakat yang ingin motor murah banyak ditawarkan.
Dibanding harus kredit butuh waktu lama pilihannya bisa lirik motor bekas berkualitas.
Bukan cuma di dealer motor seken, motor bekas banyak dilelang dan siapa saja bisa ikut.
Hampir dibeberapa wilayah di Indonesia banyak motor bekas instansi pemerintahan dilelang.
Pastikan dicek harganya, dokumen serta kondisi motor sebelum ikut lelang.
Jangan sampai menyesal setelah menang lelang ternyata motor tidak ada STNK dan BPKB.
Atau kondisi motor rusak berat dan membutuhkan biaya untuk servis.
Baca Juga: Heran Juga, di Thailand Motor Murah Ini Lebih Disukai Dibanding Motor Matic
Kali ini ada lagi motor murah Honda Supra X yang dilelang mulai harga Rp 4 jutaan.
KPKNL Kupang (Kabupaten Lembata) akan melelang Honda Supra X tahun 2011.
Harga yang ditawarkan KPKNL Kupang Rp 4.235.000 dengan uang jaminan Rp 2.117.500.
Dari keterangan yang dikutip dari situs lelang.go.id, motor murah Honda Supra X tidak ada kendala dan dilengkapi dokumen.
Bagi yang berminat bisa langsung mendaftarkan diri via online.
Lelang motor murah akan dilaksanakan tanggal 27 Juli 2023 mulai pukul 08.00 WIB.
Jenis Barang Bukti Kepemilikan Uraian
Bergerak Berwujud
Kendaraan
8. Motor Honda Supra X 125
BPKB NO. H-01687037
tanggal 6 Mei 2011
Nomor Polisi : EB 4819 FA
Tahun : 2011
Warna : Hitam
Nomor Rangka : MH1JB8119BK646899
Nomor Mesin : JB81E1641943
Lokasi : Jl. Eugene Smitz, Wangatoa, Kel. Selandoro, Kec. Nubatukan, Kabupaten Lembata, Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Baca Juga: Ban Motor Murah Cuma Rp 97 Ribu Bisa Tahan 2 Tahun atau 20.000 Km Simak Mereknya
PENTING : Kelengkapan surat-surat kendaraan dapat dilihat pada Pengumuman Lelang.
Silahkan unduh Pengumuman Lelang pada menu Tab Lampiran
CATATAN:
1. Pejabat Lelang Kelas I/KPKNL tidak menanggung atas kebenaran tentang keadaan sesungguhnya dan keadaan hukum atas Barang yang dilelang tersebut, seperti perjanjian sewa menyewa sepenuhnya menjadi resiko Pembeli, termasuk kesesuaian foto/gambar yang diposting oleh penjual dengan fisiknya.
2. Peminat lelang dapat melihat barang yang akan dilelang dengan menghubungi Kontak/PIC yang tercantum dalam pengumuman lelang atau pada menu Tab Info Penjual. Pengumuman dapat diunduh pada menu Tab Lampiran.
3. Peminat yang melakukan penawaran (baik yang melihat objek lelang maupun tidak) dianggap sudah mengetahui dan setuju dengan kondisi barang yang diajukan penawarannya.
4. Bea Lelang 2%, biaya balik nama barang, tunggakan pajak berikut denda-dendanya sepenuhnya menjadi tanggung jawab pembeli.
5. Objek lelang dijual dengan ketentuan dan kondisi apa adanya sehingga apabila karena sesuatu hal terjadi tuntutan, pembatalan/penundaan pelaksanaan lelang terhadap objek lelang tersebut di atas, pihak-pihak yang berkepentingan/peminat lelang tidak diperkenankan untuk melakukan tuntutan dalam bentuk apapun.
6. Dihimbau kepada calon peserta lelang agar tidak melakukan penyetoran uang jaminan lelang di atas pukul 22.00 WIB karena terkait mekanisme End of Day (EOD) PT BRI (persero), Tbk. yang mempengaruhi pencatatan penyetoran uang jaminan pada KPKNL.
Untuk informasi lebih lengkap bisa cek di LINK INI.
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR