Waduh Muncul Isu Korban Begal Tidak Ditanggung BPJS, Beneran Enggak Tuh?

Didit Abdillah - Senin, 17 Juli 2023 | 11:48 WIB
MotorPlus/ Erwan
Ilustrasi BPJS Kesehatan
  • Pelayanan kesehatan akibat tindak pidana penganiayaan
  • Kekerasan seksual
  • Korban terorisme
  • Tindak pidana perdagangan orang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Kendati demikian, untuk memastikan perawatan korban agar segera ditangani, pihaknya mengimbau agar rumah sakit tetap menangani kondisi medis peserta JKN yang menjadi korban tersebut.

Jadi memang korban begal yang mengalami luka-luka juga bisa melakukan klaim dan mendapatkan fasilitas pengobatan gratis. 

Pun jika terjadi kematian, bisa mendapatkan asuransi dan dana santunan dari BPJS Kesehatan. 

Meski begitu, tetap harus berhati-hati saat berkendara di jam-jam rawan dan kalau bisa tidak berkendara di malam hari. 

Juga pihak kepolisian harus melakukan pengamanan yang tertib baik itu di pagi, siang, dan malam hari agar keamanan terus terjaga. 

Source : Kompas.com
Penulis : Didit Abdillah
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular