MOTOR Plus-Online.com - Terbongkar juga ulah oknum sales motor listrik yang mengakali NIK KTP agar dapat subsidi Rp 7 juta.
Mungkin beberapa brother MOTOR Plus sudah tahu jika Pemerintah telah memberikan subsidi Rp 7 juta untuk pembelian motor listrik baru.
Namun tak semua masyarakat bisa menerima subsidi Rp 7 juta tersebut.
Ada kalanya ketika mengecek NIK KTP calon pembeli motor listrik, ternyata tak memenuhi syarat penerima subsidi Rp 7 juta.
Memang tak semua NIK KTP bisa menerima insentif motor listrik Rp 7 juta.
Nah alhasil timbul celah dan malah disalahgunakan dengan memakai NIK KTP yang lolos mendapatkan insentif.
Oknum sales atau penjual motor listrik sengaja mencuri kesempatan dengan menjual NIK yang lolos di kisaran Rp 1-2 juta per transaksi.
Mengutip dari pantauan GridOto.com, ini sempat terjadi di sebuah pameran otomotif di Jakarta.
Baca Juga: Banyak Milenial Jadi Warga Negara Singapura Tempat Asal Motor Listrik Mirip NMAX Ini
Seorang calon pembeli berinisial H berniat beli motor listrik, namun ketika dicek pihak dealer ternyata NIK KTP miliknya tak masuk persyaratan penerima insentif.
Sekedar informasi, akses untuk mengetahui NIK seseorang terdaftar penerima insentif atau tidak hanya dimiliki oleh dealer dan jaringan yang terdaftar melalui laman SISAPIRa.
"Karena gak lolos, ya gak jadi," ungkap H.
Tetapi ketika tahu NIK-nya tidak lolos, pihak sales malah menawarkan 'bantuan' untuk mendapatkan insentif Rp 7 juta itu.
"Bisa pakai NIK yang lolos pak, tapi ada biayanya," ujar sales itu seperti yang diceritakan oleh H.
Nilai biaya pengganti NIK yang terverifikasi ini cukup besar sekitar Rp 1-2 juta.
Proses menerima NIK juga tidak sulit, cukup cantumkan NIK tersebut dan diproses oleh pihak dealer.
"Dalam 10 hari prosesnya selesai dan motor bisa dikirim," ujar H.
Baca Juga: Mulai Rp 2 Jutaan Aman dari Razia, Motor Listrik Beli Off The Road Urus STNK dan Pelat Nomor
Tetapi ia akhirnya mengurungkan niatnya untuk menggunakan NIK pihak lain.
Malah H bisa memakai NIK tetangga-nya yang kebetulan lolos verifikasi.
"Saya pakai NIK tetangga, tentu setelah izin dan dia mengizinkan," ungkapnya.
Dengan NIK tetangganya ini, ia bisa membeli sebuah motor listrik seharga Rp 13 juta.
"Harga awalnya Rp 20 juta. Jadi, bisa kok kalau mau pakai NIK orang lain asal izin saja," ceritanya.
Waduh ternyata ada pula permainan oknum sales motor listrik seperti itu ya brother?
Penulis | : | Hendra |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR