2. Sumatera Utara
Kebijakan pemutihan pajak di Sumatera Utara (Sumut) dikeluarkan Gubernur Sumut Edy Rahmayadi lewat Bapenda Sumut dengan SK Gubernur bernomor : 188.44/340/KPTS/2023.
Pada SK ini menyebutkan pelaksanaan program, bebas denda PKB dan BBNKB II, bebas pokok BBNKB II, bebas pajak progresive, bebas pokok tunggakan PKB tahun III dan bebas denda SWDKLLJ untuk satu tahun yang lewat.
Pemutihan pajak kendaraan ini digelar mulai 29 Mei 2023 sampai dengan 30 September 2023 mendatang.
3. Lampung
Pemprov Lampung mengadakan program pemutihan pajak kendaraan yang berlangsung sejak 3 April 2023 hingga 30 September 2023.
Lewat Peraturan Gubernur Lampung Nomor 6 Tahun 2023 tentang Keringanan PKB dan BBNKB Tahun 2023, ada beberapa syarat untuk mendapatkan keringanan ini, yaitu:
Tak hanya itu, ada pula program pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan ke-2 (BBNKB II) dengan syarat:
4. Bengkulu
Program pemutihan di Provinsi Bengkulu efektif berlaku selama empat bulan, terhitung dari 01 Mei 2023 hingga 31 Agustus 2023, sesuai Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor : K.206. BPKD Tahun 2023 tanggal 17 April 2023.
Baca Juga: Pemutihan Pajak di 4 Provinsi Berakhir Juli Ini, Buruan Bayar Sebelum Motor Bodong
Terdapat tiga keringanan yang diperoleh wajib pajak dalam program pemutihan pajak kendaraan kali ini.
Keringanan tersebut di antaranya pembebasan pokok tunggakan PKB, pembebasan denda PKB, dan pembebasan BBNKB II dan seterusnya.
Nah itu dia brother beberapa provinsi yang masih menggelar pemutihan pajak 2023.
Apakah brother berada di salah satu provinsi tersebut? Kalau iya bisa manfaatkan segera biar gak jadi motor bodong!
Penulis | : | Yuka Samudera |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR