Biar Gak Jadi Motor Bodong 4 Wilayah Masih Gelar Pemutihan Pajak 2023 Yuk Bayar Pajak Bro

Yuka Samudera - Selasa, 18 Juli 2023 | 13:55
Ilustrasi STNK. Ogah punya motor bodong buruan urus pajak, 4 provinsi ini masih gelar pemutihan pajak 2023.
GridOto.com
GridOto.com
Ilustrasi STNK. Ogah punya motor bodong buruan urus pajak, 4 provinsi ini masih gelar pemutihan pajak 2023.

Program pemutihan pajak tahun ini meliputi:

  • PKB dan BBNKB II, bebas denda dan bunga pajak
  • Tunggakan PKB selama dua tahun ke atas hanya membayar satu tahun pokok tunggakan
  • PKB ditambah satu tahun pokok PKB tahun berjalan
  • Pengurangan BBNKB II sebesar 50 persen termasuk mutasi masuk dari dalam maupun luar Provinsi Sumatera Selatan
  • Penghapusan pajak kendaraan bermotor di atas air 5 GT sampai 7 GT Pemberian insentif kendaraan listrik berbasis baterai berupa pembebasan PKB dan BBNKB sebesar nol persen.
2.Sumatera Utara

Kebijakan pemutihan pajak di Sumatera Utara (Sumut) dikeluarkan Gubernur Sumut Edy Rahmayadi lewat Bapenda Sumut dengan SK Gubernur bernomor : 188.44/340/KPTS/2023.

Pada SK ini menyebutkan pelaksanaan program, bebas denda PKB dan BBNKB II, bebas pokok BBNKB II, bebas pajak progresive, bebas pokok tunggakan PKB tahun III dan bebas denda SWDKLLJ untuk satu tahun yang lewat.

Pemutihan pajak kendaraan ini digelar mulai 29 Mei 2023 sampai dengan 30 September 2023 mendatang.

3. Lampung

Pemprov Lampung mengadakan program pemutihan pajak kendaraan yangberlangsung sejak 3 April 2023 hingga 30 September 2023.

Baca Juga: Mantap Bro Pemutihan Pajak Kendaraan 2023 di Jawa Barat Kasih Diskon dan Keringanan Lain, Ini Syaratnya

Lewat Peraturan Gubernur Lampung Nomor 6 Tahun 2023 tentang Keringanan PKB dan BBNKB Tahun 2023, ada beberapa syarat untuk mendapatkan keringanan ini,yaitu:

  • Kendaraan harus bernomor polisi daerah Provinsi Lampung, yakni BE Keringanan pokok tunggakan hanya diberikan kepada kendaraan bermotor yang menunggak PKB minimal tiga tahun.
  • Kendaraan bermotor yang pajaknya mati selama 1-2 tahun, tetap membayar pokok tunggakan dan tahun berjalan.
  • Penunggak pajak yang mengikuti pemutihan akan mendapatkan pengurangan pokok tunggakan sebesar 50-70 persen.
  • Kendati demikian, besaran pengurangan tunggakan tersebut akan disesuaikan dengan klasifikasi jenis dan kapasitas mesin kendaraan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tak hanya itu,ada pula program pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan ke-2 (BBNKB II) dengan syarat:

Editor : Ahmad Ridho

TERPOPULER