MOTOR Plus-online.com -Makin panas usulan masa berlaku SIM seumur hidup.
Bahkan proses perpanjangan SIM 5 tahunan dianggap sebagai alat mencari duit menurut Anggota Komisi III DPR Benny K Harman.
Pengamat kepolisian langsung bereaksi usai mendengar usulan masa berlaku SIM seumur hidup.
Di Indonesia masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) selama 5 tahun.
Sebelum habis masa berlakunya, pemotor harus memperpanjang untuk lima tahun ke depan.
Jika telat satu hari, pemilik harus membuat SIM baru.
Kemudian ramai usulan masa berlaku SIM seumur hidup hingga menimbulkan pro dan kontra.
Salah satu tentangan keras dilontarkan pengamat kepolisian Bambang Rukminto.
Baca Juga: Wacana SIM Berlaku Seumur Hidup Indonesia Ditinggal Singapura, Di Inggris Sampai Usia 70 Tahun
Pengamat Kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto menentang keras usulan Surat Izin Mengemudi (SIM) berlaku seumur hidup.
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR