MOTOR Plus-online.com - Kabar gembira buat bikers, SIM mati saat libur tahun baru enggak usah bikin baru, ini syarat perpanjangannya.
Jadi bisa menikmati libur Tahun Baru Islam tanpa harus kepikiran masa berlaku SIM yang sudah habis.
Tenang saja, SIM mati selama libur Tahun Baru Islam dapat dispensasi, bro.
Meskipun masa berlaku SIM habis bertepatan hari ini, Rabu (19/7/2023), brother enggak perlu membuat baru lagi.
Hal tersebut mengingat pelayanan di Satpas Daan Mogot, Unit Satpas DKI Jakarta, Unit Gerai SIM, dan Unit Simling DKI Jakarta diliburkan pada hari ini.
Seperti pada postingan akun Instagram @tmcpoldametro.
"Informasi Pelayanan SIM dalam rangka Libur Nasional ( Tahun Baru Islam 1455 H )," tulis caption akun tersebut.
Pada gambar, dituliskan para pemegang SIM yang masa berlakunya habis hari ini, bisa perpanjang SIM besok, Kamis (20/7/2023).
View this post on Instagram
Baca Juga: SIM Mati Pas Hari Buruh Bisa Diperpanjang Lagi, Catat Berlakunya Sampai Kapan
Soal biaya perpanjang SIM, sudah jelas tertulis di Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020.
Untuk biaya perpanjang SIM C sebesar Rp 75.000, sementara SIM A Rp 80.000
Perlu brother ketahui, angka di atas belum termasuk biaya tes psikologi dan kesehatan masing-masing Rp 60.000 dan Rp 25.000 untuk wilayah Polda Metro Jaya.
Kemudian, ada biaya asuransi sebesar Rp 50.000, namun sifatnya enggak wajib.
Jadi, total biaya perpanjang SIM C menjadi Rp 160.000 kalau enggak termasuk asuransi, atau Rp 210.000 kalau termasuk semuanya.
Beberapa dokumen yang menjadi syarat perpanjang SIM yaitu:
Brother yang SIM-nya mati hari ini, jangan lupa diperpanjang besok ya.
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR