MOTOR Plus-online.com - Ngeri video detik-detik kereta api tabrak truk di Semarang sampai terbakar.
Kecelakaan kereta api terbaru di Semarang menyebabkan kobaran api.
Ingat pemotor juga bisa dipenjara jika melanggar dan menyebabkan kecelakaan.
Suasana mencekam saat kereta yang melaju kencang menghantam truk kontainer yang melintang di tengah rel.
Tabrakan hebat tidak bisa terhindarkan sampai truk hancur dan terbakar.
Kecelakaan yang melibatkan truk dan KA Brantas, Selasa (18/7/2023) viral di media sosial karena terjadi ledakan yang cukup besar.
Kereta Api (KA) 121 Brantas tujuan Pasar Senen-Blitar menabrak truk dan terbakar pukul 19.32 WIB.
Dari tabrakan hebat yang membakar truk dan badan kereta api dikabarkan tidak ada korban jiwa.
Api sempat berkobar hebat dan membakar sebagian gerbong kereta api dan truk yang terdorong.
Berkaca dari kecelakaan parah kereta api tabrak truk di Semarang juga bisa membuat pemotor lebih waspada.
Baca Juga: Sering Terjadi Kecelakaan Kereta Api Tabrak Motor, Baru Tahu Pintu Perlintasan Tanggung Jawab Siapa
Pasalnya pemotor yang melintasi rel kereta api bisa dipenjara atau kena denda.
Tidak sedikit pemotor yang nekat menerobos rel kereta api meskipun sirine sudah berbunyi dan palang sudah tertutup.
Jika masih sering menerobos rel kereta api, pemotor bisa dipenjara.
VP Public Relation PT KAI, Joni Martinus menjelaskan sejumlah aturan yang harus dipatuhi saat hendak melintasi rel kereta api.
"Kami ingatkan kembali, bahwa aturan melintas di perlintasan sebidang adalah berhenti di rambu tanda STOP, tengok kiri-kanan, apabila telah yakin aman, baru bisa melintas," ujar Joni dalam keterangannya, Selasa (18/7/2023).
Ia menambahkan, sesuai dengan UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, pasal 114, ada tiga hal yang harus dilakukan pengemudi saat melewati perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan.
"Pertama, berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup dan/atau ada isyarat lain, kedua mendahulukan kereta api, dan terakhir memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel," jelasnya.
Apabila penguna jalan raya tidak mematuhi aturan tersebut, maka sanksi hukum telah menanti, sesuai yang tertera di aturan UU No: 22 tahun 2009, pasal 296 yang berbunyi:
"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor pada perlintasan antara kereta api dan jalan yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah ditutup, dan/atau ada isyarat lain sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)."
Baca Juga: Ramai Rini Soemarno Dikaitkan Kereta Cepat Jakarta-Bandung, Sosok Di Balik Motor Kanzen Di Indonesia
Berdasarkan penjelasan tersebut, Joni mengimbau kepada para pengemudi untuk mematuhi rambu dan tidak menerobos palang pintu saat melintasi rel kereta api.
"Patuhi rambu–rambu lalu lintas yang ada, agar masyarakat aman dan selamat ketika melintas di perlintasan sebidang," tegasnya.
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR