Dua dokumen itu akan digunakan untuk mengurus balik nama BPKB di Polda Metro Jaya.
Serta simpan slip STNK warna biru untuk mengurus BPKB.
Biar lebih lengkap, berikut berkas yang perlu dibawa untuk balik nama BPKB:
- KTP asli dan fotokopi pemilik baru
- BPKB asli
- STNK biru dari Samsat
- Bukti jual kendaraan, bisa berupa kuitansi pembayaran
- Bukti cek fisik kendaraan
Soal biaya ganti kepemilikan BPKB, diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Bukan Pajak.
Dalam PP tersebut, dijelaskan biaya ganti pemilik BPKB motor bekas sebesar Rp 225.000 per penerbitan.
Sementara untuk BPKB mobil, dikenakan biaya Rp 375.000 per penerbitan.
Baca Juga: 9 Daerah Masih Ada Pemutihan Pajak Motor 2023 Serba Gratis Sampai Diskon 40 Persen
Jika sudah ikutan pemutihan bebas BBNKB, jangan lupa balik nama BPKB juga ya bro.
Dengan melakukan balik nama, status kepemilikan pada STNK dan BPKB dari pemilik sebelumnya akan menjadi milik sendiri.
Jika sudah balik nama motor bekas, brother tidak perlu repot meminjam data pemiliki sebelumnya saat bayar pajak atau perpanjang STNK.
Sebab memiliki motor atas nama sendiri akan lebih fleksibel ke depannya, misalnya untuk mengurus pajak atau saat motor mau dijual lagi.
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR