Dua dokumen itu akan digunakan untuk mengurus balik nama BPKB di Polda Metro Jaya.
Serta simpan slip STNK warna biru untuk mengurus BPKB.
Biar lebih lengkap, berikut berkas yang perlu dibawa untuk balik nama BPKB:
- KTP asli dan fotokopi pemilik baru- BPKB asli- STNK biru dari Samsat- Bukti jual kendaraan, bisa berupa kuitansi pembayaran- Bukti cek fisik kendaraan
Soal biaya ganti kepemilikan BPKB, diatur dalamPeraturan Pemerintah Nomor 76 tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Bukan Pajak.
Dalam PP tersebut,dijelaskan biaya ganti pemilik BPKB motor bekas sebesar Rp225.000per penerbitan.
Sementara untuk BPKB mobil, dikenakan biaya Rp375.000per penerbitan.
Baca Juga: 9 Daerah Masih Ada Pemutihan Pajak Motor 2023 Serba Gratis Sampai Diskon 40 Persen
Jika sudahikutan pemutihan bebas BBNKB, jangan lupa balik nama BPKB juga ya bro.
Dengan melakukan balik nama, status kepemilikan pada STNK dan BPKB dari pemilik sebelumnya akan menjadi milik sendiri.
Editor | : | Aong |