Sudah Ikut Pemutihan Jangan Lupa Balik Nama BPKB Motor Bekas Bro, Intip Biaya dan Syaratnya

Ardhana Adwitiya - Rabu, 19 Juli 2023 | 18:20
Ilustrasi BPKB, jangan lupa balik nama BPKB setelah ikut pemutihan bebas BBNKB.
Ardhana Adwitiya/MOTOR Plus-online
Ardhana Adwitiya/MOTOR Plus-online
Ilustrasi BPKB, jangan lupa balik nama BPKB setelah ikut pemutihan bebas BBNKB.

MOTOR Plus-online.com - Masih banyak daerah yang menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB).

Selain menghapus denda PKB, bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) II juga digratiskan.

Kalau sudah ikut pemutihan untuk balik nama STNK motor bekas, brother jangan lupa untuk balik nama BPKB juga.

Yup, pemutihan hanya membebaskan BBNKB di Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK).

Artinya brother hanya perlu membayar pokok PKB, SWDKLLJ, penerbitan STNK, dan penerbitan pelat nomor.

Setelah mengikuti pemutihan bebas BBNKB di Samsat, brother juga harus balik namaBuku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB).

Sekedar info, BPKB diterbitkan olehSatuan Lalu Lintas Polri sebagai bukti kepemilikan kendaraan bermotor.

Dari pengalaman MOTOR Plus ikut pemutihan bebas BBNKB di Kota Bekasi. Jawa Barat, untuk balik nama BPKB diminta mengurus ke Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Siapkan 6 Dokumen Untuk Ikut Pemutihan 2023 Bebas Bea Balik Nama Motor Bekas di Jawa Barat

Saat mengurus pemutihan di Samsat, jangan lupa fotokopi kuitansi pembelian motor bekas, serta bukti cek fisik agar tidak bolak-balik.

Dua dokumen itu akan digunakan untuk mengurus balik nama BPKB di Polda Metro Jaya.

Serta simpan slip STNK warna biru untuk mengurus BPKB.

Biar lebih lengkap, berikut berkas yang perlu dibawa untuk balik nama BPKB:

- KTP asli dan fotokopi pemilik baru- BPKB asli- STNK biru dari Samsat- Bukti jual kendaraan, bisa berupa kuitansi pembayaran- Bukti cek fisik kendaraan

Soal biaya ganti kepemilikan BPKB, diatur dalamPeraturan Pemerintah Nomor 76 tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Bukan Pajak.

Dalam PP tersebut,dijelaskan biaya ganti pemilik BPKB motor bekas sebesar Rp225.000per penerbitan.

Sementara untuk BPKB mobil, dikenakan biaya Rp375.000per penerbitan.

Baca Juga: 9 Daerah Masih Ada Pemutihan Pajak Motor 2023 Serba Gratis Sampai Diskon 40 Persen

Jika sudahikutan pemutihan bebas BBNKB, jangan lupa balik nama BPKB juga ya bro.

Dengan melakukan balik nama, status kepemilikan pada STNK dan BPKB dari pemilik sebelumnya akan menjadi milik sendiri.

Jika sudah balik nama motor bekas, brother tidak perlu repot meminjam data pemiliki sebelumnya saat bayar pajak atau perpanjang STNK.

Sebab memiliki motor atas nama sendiri akan lebih fleksibel ke depannya, misalnya untuk mengurus pajak atau saat motor mau dijual lagi.

Editor : Aong

TERPOPULER