Saat berkendara di jalan umum, sebaiknya tidak mengendarai sepeda motor hasil modifikasi atau custom karena tidak diketahui batas keamanannya.
Honda CB yang terjaring itu menjadi salah satu dari 201 motor yang diangkut ke Mapolres Sragen.
"Yang jelas bagi pelanggar knalpot tidak standar pabrik atau knalpot brong, kita beri sanksi, sepeda motor juga tahan, walaupun ada STNK-nya, tapi tetap kita tahan sepeda motornya," jelasnya.
"Karena ini bagian upaya kami, kami paksa agar supaya situasi Sragen ini jadi kondusif, jauh dari kebisingan knalpot brong," sambungnya.
Kalau sudah ikut proses persidanagan, nantinya motor pelanggar bisa diambil.
Namun, dengan syarat wajib mengganti knalpot brong dengan knalpot standar pabrik.
Sementara itu, knalpot brong yang telah dicopot akan disita polisi dengan membuat surat keterangan.
"Kalau kita kembalikan, nanti dipasang lagi, pada dasarnya kedua belah pihak saling memahami," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul "Ketahuan Modif Honda Tiger Jadi CB, Pemuda di Sragen Bongkar Motor di Kantor Polisi"
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR