Cuma Modal Rp 10.000, Tapi Penting Banget Kalau Perpanjang STNK Diwakili Orang Lain

Yuka Samudera - Jumat, 21 Juli 2023 | 12:47 WIB
Dok. MOTOR Plus
Ilustrasi STNK. Modal Rp 10.000 beli benda penting ini, dibutuhkan saat perpanjang STNK yang diwakilkan orang lain.

MOTOR Plus-Online.com - Ingin perpanjang STNK kendaraan tapi diwakilkan orang lain, jangan lupa modal Rp 10.000 untuk hal penting ini.

Brother tahu enggak, jika ingin perpanjang STNK bisa saja bakal ditolak meski ada uang dan dokumen asli semua.

Ternyata bayar pajak kendaraan bisa ditolak meski ada KTP, STNK dan BPKB asli, jika tanpa dokumen penting ini.

Ada kalanya masa berlaku STNK kendaraan habis bertepatan dengan hari saat brother yang tak bisa mengurus langsung ke Samsat.

Nah untuk bayar pajak kendaraan ternyata bisa diwakilkan atau oleh bukan pemilik langsung sesuai KTP.

Namun jika pemilik sesuai KTP berhalangan hadir meski dokumen semua serba asli akan ditolak oleh Samsat.

Untuk kondisi tertentu, pengurusan STNK bisa diwakilkan dengan syarat memiliki surat kuasa.

Orang yang dipercayai mengurus STNK wajib mematuhi persyaratan dan surat tersebut harus bermeterai supaya sah dari segi hukum.

Baca Juga: Terbongkar Kenapa Polisi Menahan SIM Bukan STNK Saat Tilang Pemotor di Operasi Patuh Jaya Bro

Pada surat kuasa tersebut perlu dilengkapi fotokopi kartu identitas (KTP) pemohon (pemberi kuasa) dan penerima kuasa sebagai lampiran tambahan.

Dok. Direktorat Jenderal Pajak (DJP)
Ilustrasi Materai Rp 10.000. Materai ini dibutuhkan untuk Surat Kuasa ketika perpanjang STNK diwakilkan orang lain.

Penulis : Yuka Samudera
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular