MOTOR Plus-Online.com - Ingin perpanjang STNK kendaraan tapi diwakilkan orang lain, jangan lupa modal Rp 10.000 untuk hal penting ini.
Brother tahu enggak, jika ingin perpanjang STNK bisa saja bakal ditolak meski ada uang dan dokumen asli semua.
Ternyata bayar pajak kendaraan bisa ditolak meski ada KTP, STNK dan BPKB asli, jika tanpa dokumen penting ini.
Ada kalanya masa berlaku STNK kendaraan habis bertepatan dengan hari saat brother yang tak bisa mengurus langsung ke Samsat.
Nah untuk bayar pajak kendaraan ternyata bisa diwakilkan atau oleh bukan pemilik langsung sesuai KTP.
Namun jika pemilik sesuai KTP berhalangan hadir meski dokumen semua serba asli akan ditolak oleh Samsat.
Untuk kondisi tertentu, pengurusan STNK bisa diwakilkan dengan syarat memiliki surat kuasa.
Orang yang dipercayai mengurus STNK wajib mematuhi persyaratan dan surat tersebut harus bermeterai supaya sah dari segi hukum.
Baca Juga: Terbongkar Kenapa Polisi Menahan SIM Bukan STNK Saat Tilang Pemotor di Operasi Patuh Jaya Bro
Pada surat kuasa tersebut perlu dilengkapi fotokopi kartu identitas (KTP) pemohon (pemberi kuasa) dan penerima kuasa sebagai lampiran tambahan.
Penulis | : | Yuka Samudera |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR