Untuk proses klaim mencairkan uang asuransi tentu wajib memenuhi beberapa syarat.
Yang pertama, pengemudi harus berkoordinasi dengan dengan pihak asuransi.
Lalu harus melapor kepada petugas asuransi PT Bhakti Bhayangkara di masing-masing satpas.
Kemudian, lampirkan surat keterangan dari pihak yang berwenang berupa surat keterangan kejadian kecelakaan lalu lintas dari Satlantas setempat, kematian/cacat/biaya rumah sakit, fotokopi SIM dan kartu asuransi yang bersangkutan, dan tuntutan dari ahli waris yang sah dalam hal tertanggung meninggal dunia dengan disertai visum et repertum.
Kartu asuransi itu berlaku sama dengan SIM, yakni selama lima tahun jadi kalau kalian perpanjang SIM harus bayar Rp 30 ribu lagi.
Pemegang SIM A/B yang meninggal karena kecelakaan lalu lintas mendapat maksimal pertanggungan Rp 4.000.000 dan pemegang SIM C Rp 2.000.000.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jangan Sia-siakan Asuransi untuk Pemegang SIM".
Penulis | : | Uje |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR