MOTOR Plus - online.com Bolehkah kita menunjukkan foto atau fotokopi SIM saat terkena razia.
Terkadang banyak bikers yang tidak membawa SIM mereka karena tertinggal.
Lalu apakah boleh bikers yang SIM motornya ketinggalan menunjukkan foto atau fotokopi saat terkena razia terutama saat Operasi Patuh Jaya seperti ini?
Hal tersebut disampaikan oleh Kanit Lantas Polsek Ciracas Pasar Rebo Jakarta Timur, AKP Gede Oka Sukamto.
"Dalam kondisi sedang operasi patuh dimana sudah di sosialisasikan jauh-jauh hari seharusnya masyarakat lebih disiplin dan selalu mengutamakan keselamatan di jalan," seperti dikutip dari GridOto.com
"Karenanya para pengendara tetap kena tilang karena pada saat diperiksa tidak dapat menunjukkan SIM-nya," sambungnya.
Ia menjelaskan, memiliki SIM adalah syarat mutlak dan sah bagi seorang pengemudi kendaraan, seperti diatur dalam undang undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.
"Tidak bisa menunjukkan atau tertinggal tercantum dalam pasal 288 ayat 2. Hukuman lebih berat kalau tidak punya SIM diatur dalam pasal 281," ucapnya.
KOMENTAR