Habis Jual Motor Ini Cara Blokir STNK Tanpa ke Samsat Modal HP dan Internet

M. Adam Samudra,Yuka Samudera - Sabtu, 22 Juli 2023 | 17:30 WIB
MOTOR Plus-online/ A. Ridho
Ilustrasi STNK. Setelah jual motor jangan lupa blokir STNK kendaraan. Bisa via online pakai HP tanpa ke Samsat.

MOTOR Plus-Online.com - Motor sudah terjual jangan lupa blokir STNK kendaraan, begini cara mudah modal HP dan kuota internet gak perlu ke Samsat.

Brother MOTOR Plus yang sudah jual motor harus blokir Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) jika sudah terjual ke pihak lain.

Kalau tidak, brother bisa terkena pajak progresif ketika membeli kendaraan baru loh!

Sekedar info, pajak progresif ini adalah biaya yang harus dibayarkan pihak yang memiliki kendaraan lebih dari satu.

Besaran pajak untuk kendaraan kedua dan seterusnya akan lebih besar dari pajak kendaraan pertama.

Mengutip GridOto.com, untuk blokir STNK pun cukup mudah, brother bisa lakukan via HP tanpa perlu ke Samsat.

Lewat cara online, brother MOTOR Plus hanya perlu perangkat seperti HP, laptop atau PC dan koneksi internet.

Tetapi yang musti diingat, memblokir STNK secara online di setiap wilayah memiliki caranya masing-masing.

Baca Juga: Cuma Modal Rp 10.000, Tapi Penting Banget Kalau Perpanjang STNK Diwakili Orang Lain

Nah untuk wilayah Jakarta begini caranya.

Berikut tahapan melakukan blokir STNK online dikutip dari unggahan Instagram Humas Pajak Jakarta.

1.Masuk ke https://pajakonline.jakarta.go.id
2.Registrasi dengan NIK KTP pemilik kendaraan yang tercatat di STNK
3.Pilih menu PKB
4.Klik menu Pelayanan
5.Pilih jenis Pelayanan Blokir Kendaraan
6.Pilih nomor kendaraan yang ingin diblokir
7.Unggah kelengkapan dokumen
8.Klik Kirim.

Apa saja kelengkapan dokumen yang dimaksud? Antara lain

Fotokopi KTP pemilik kendaraan
Surat kuasa disertai meterai Rp10.000 dan fotokopi KTP apabila dikuasakan
Fotokopi surat/akta penyerahan/bukti bayar
Fotokopi STNK atau BPKB jika ada
Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
Surat pernyataan yang bisa diunduh di https://bapenda.jakarta.go.id/

Baca Juga: Terbongkar Kenapa Polisi Menahan SIM Bukan STNK Saat Tilang Pemotor di Operasi Patuh Jaya Bro

Setelah itu, status pemblokiran akan dikirim melalui surel atau terlihat di kolom PKB.

Kalau belum ada laporan, brother dapat menghubungi layanan Hallo Pajak Jakarta di 1500177.

Jika data di atas tidak lengkap, kalian harus mendatangi kantor Samsat untuk mengurusnya.

Nah gampang bukan memblokir data STNK via HP bermodal kuota internet?

Penulis : M. Adam Samudra
Editor : Aong


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular