Mudah Cara Cek Tilang Elektronik Anda Diminta Memasukkan Pelat Nomor dari HP Otomatis Akan Ketahuan

Aong - Minggu, 23 Juli 2023 | 12:40 WIB
Tribun Medan
Polisi patroli membawa HP untuk tilang elektronik

MOTOR Plus-online.com - Penasaran apakah kendaraan anda pernah terkena tilang elektronik caranya mudah.

Mudah cara cek terkena tilang elektronik anda diminta memasukkan pelat nomor dari HP otomatis akan ketahuan apakah diblokir.

Seperti diketahui jika kendaraan pernah terkena tilang elektronik atau ETLE STNK akan diblokir pihak kepolisian.

Lantaran diblokir otomatis tidak bisa bayar pajak kendaraan dan tidak bisa memperpanjang masa berlaku STNK.

Pengecekan apakah terkena tilang elektronik wajib bagi yang mau bayar pajak kendaraan.

Wajib jika anda akan membeli mobil bekas agar mengecek apakah terkena tilang elektronik.

Apalagi tilang elektronik akan mencatat lebih dari satu pelanggaran dan dendanya harus dibayar total.

Untuk mengecek kendaraan kena tilang elektronik atau tidak cukup dengan memasukkan pelat nomor kemudian nomor mesin dan rangka dari HP.

Dilansir dari Korlantas.polri.go.id, ada 5 langkah mengecek tilang elektronik secara mandiri melalui HP ataupun perangkat elektronik lain, berikut rinciannya:

Baca Juga: Ciri Polisi yang Bisa Tilang Manual Diungkap Polda Maluku Jangan Mau Jika Tak Sesuai

Baca Juga: Awas Tilang Manual Incar 12 Pelanggaran, Banyak yang Kaget Ini Kata Polisi

Kunjungi laman https://etle-korlantas.info/id/check-data.

Isi sejumlah data yang diperlukan meliputi pelat kendaraan, nomor mesin kendaraan, dan nomor rangka kendaraan.

Setelah semuanya terisi dengan benar, klik ‘Cek Data’.

Jika tidak ada pelanggaran maka akan muncul tulisan ‘No Data Available’ atau data tidak tersedia.

Namun jika kamu telah melanggar peraturan, kemudian datanya akan muncul.

Nantinya akan tercatat waktu, lokasi, status pelanggaran, dan tipe kendaraan.
Sebagai informasi, tilang elektronik harus segera dikonfirmasi jika kedapatan melakukan pelanggaran lalu lintas yang terekam ETLE.

Jangan dibiarkan, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) diblokir, seperti yang dilakukan Direktorat lalu lintas Polda Bengkulu pada Oktober 2022 lalu.

Direktur Lalu Lintas Polda Bengkulu, Kombes Sumardji, mengatakan sebanyak 2.600 STNK yang telah diblokir di wilayah hukumnya.

"Pemblokiran ini dilakukan setelah pemilik TNK tidak merespons atau menindak lanjuti surat pemberitahuan tilang elektronik yang dilakukan oleh pemilik kendaraan," jelasnya.

Menurut Kombes Sumardji, angka yang disebutkan ini tergolong tinggi.

"Hal ini menandakan tingkat kepatuhan, kepedulian dan kesadaran masyarakat masih rendah,” ujarnya.

Penulis : Aong
Editor : Aong


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular