Sedangkan Rusdiyanto dari SIMACO (Silaturahmi Max Community) mengatakan, tidak ada masalah dalam penerbitan sertifkat mengemudi.
"Menurut saya pribadi tidak masalah ya, karena sekarang bikin SIM mudah banget, dalam arti untuk yang benarnya pasti sulit," ucap Rusdi.
"Sekarang bikin SIM mau dihapus trek menikung dan angka 8, jadi cuma lurus aja pasti lebih mudah," tambah pria yang akrab disapa Rush itu.
Mengutip Kompas.com, membuat SIM baru wajib menyertakan fotokopi sertifikat mengemudi disampaikan oleh Direktur Registrasi dan Identifikasi (Regident) Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus.
Dia mengatakan bahwa sertifikat mengemudi bisa diperoleh dari lembaga pelatihan mengemudi yang sudah terakreditasi.
Yusri mengungkapkan, aturan baru membuat SIM dengan menyertakan sertifikat mengemudi itu bukan pertama kali disampaikan.
"Sudah lama (aturan itu), sebelum ada Perpol 05 juga sudah dinyatakan, iya," kata Yusri, Rabu (21/6/2023).
Baca Juga: Begini Caranya Uang Maksimal Rp 4 Jutaan Langsung Cair Buat Semua Pemegang SIM
Aturan itu terlampir dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.
Dalam pasal 9 ayat (1) angka 3, disebutkan bahwa pemohon SIM wajib melampirkan fotokopi beserta memerlihatkan sertifikat asli pelatihan mengemudi dari lembaga terakreditasi.
"Fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi yang asli yang dikeluarkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi, paling lama 6 bulan sejak tanggal diterbitkan," bunyi pasal tersebut.
Namun aturan ini baru akan diterapkan untuk penerbitan SIM untuk mobil dan truk.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Wajib Punya Sertifikat Mengemudi, Apa Saja Syarat Bikin SIM?"
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR