MOTOR Plus-online.com - Isu bikin surat izin mengemudi alias SIM harus punya sertifikat mengemudi dulu masih jadi perbincangan di tengah komunitas motor.
Beberapa komunitas motor pun mengutarakan pendapat tentang harus punya sertifikat mengemudi sebelum mengajukan SIM.
Budi Krisnandar dari 46 Bikers Club mengatakan, boleh saja diadakan sertifikat asal lembaga yang mengeluarkan jelas.
"Sertifikat buat bikin SIM silahkan saja, tapi harus ada asosiasi atau vendor pelatihan yang jelas," kata Budi kepada MOTOR Plus-online di Bintaro, Jakarta Selatan, Sabtu (22/7/2023).
"Cuma konsepnya harus lebih mematuhi rambu dan mengutamakan safety berkendara," sambung Acong, sapaan akrabnya.
"Kalau sekarang banyak media untuk pembelajaran, bisa lewat YouTube, kita nonton video kemudian praktek dan baru bikin SIM," tambahnya.
Sementara itu, Prio Abdi Winahyu dari Bikers United berujar, ditakutkan ada sisi bisnis dalam pembuatan sertifikat mengemudi.
"Menurut saya itu agak tricky, kemungkinan ada sisi bisnis kayak sekolah-sekolah mengemudi jadi diwajibkan," ujar Prio.
Baca Juga: SIM Ketinggalan Saat Kena Razia, Boleh Cuma Tunjukkan Foto atau Fotokopinya Agar Tidak Kena Tilang?
"Secara banyak anak sekolah belum bikin SIM tapi sudah bisa bawa mobil atau motor sendiri, jadi sebenarnya enggak perlu sih," tambahnya.
Sedangkan Rusdiyanto dari SIMACO (Silaturahmi Max Community) mengatakan, tidak ada masalah dalam penerbitan sertifkat mengemudi.
"Menurut saya pribadi tidak masalah ya, karena sekarang bikin SIM mudah banget, dalam arti untuk yang benarnya pasti sulit," ucap Rusdi.
"Sekarang bikin SIM mau dihapus trek menikung dan angka 8, jadi cuma lurus aja pasti lebih mudah," tambah pria yang akrab disapa Rush itu.
Mengutip Kompas.com, membuat SIM baru wajib menyertakan fotokopi sertifikat mengemudi disampaikan oleh Direktur Registrasi dan Identifikasi (Regident) Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus.
Dia mengatakan bahwa sertifikat mengemudi bisa diperoleh dari lembaga pelatihan mengemudi yang sudah terakreditasi.
Yusri mengungkapkan, aturan baru membuat SIM dengan menyertakan sertifikat mengemudi itu bukan pertama kali disampaikan.
"Sudah lama (aturan itu), sebelum ada Perpol 05 juga sudah dinyatakan, iya," kata Yusri, Rabu (21/6/2023).
Baca Juga: Begini Caranya Uang Maksimal Rp 4 Jutaan Langsung Cair Buat Semua Pemegang SIM
Aturan itu terlampir dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.
Dalam pasal 9 ayat (1) angka 3, disebutkan bahwa pemohon SIM wajib melampirkan fotokopi beserta memerlihatkan sertifikat asli pelatihan mengemudi dari lembaga terakreditasi.
"Fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi yang asli yang dikeluarkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi, paling lama 6 bulan sejak tanggal diterbitkan," bunyi pasal tersebut.
Namun aturan ini baru akan diterapkan untuk penerbitan SIM untuk mobil dan truk.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Wajib Punya Sertifikat Mengemudi, Apa Saja Syarat Bikin SIM?"
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR