MOTOR Plus-online.com - Program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) masih digelar di beberapa daerah, salah satunya di Kalimantan Barat.
Pemutihan pajak di Kalimantan Barat akan berakhir 8 hari lagi, atau sampai 31 Juli 2023.
Cepat datang ke kantor Samsat terdekat untuk bayar tunggakan pajak.
Enaknya pemutihan di Kalimantan Barat memberi manfaat diskon pajak pokok sebesar 40 persen.
Diskon PKB 40 persen diberikan bagi brother yang menunggak 5 tahun atau lebih.
Sementara untuk brother yang menunggak 4 tahun, mendapat keringanan diskon 25 persen PKB.
Selain itu, diberikan juga keringanan bebas denda PKB, bebas bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) II, bea BBNKB II dan serterusnya, serta pembebasan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
"Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor ini sendiri merupakan salah satu program yang dilaksanakan dengan memberikan sosialisasi kepada masyarakat dapat mengurangi beban keuangan dan menjaga kepatuhan pajak,” kata Wisnu Wardana, Kepala PT Jasa Raharja Kalimantan Barat dikutip dari TribunPontianak.co.id.
Baca Juga: Sudah Ikut Pemutihan Jangan Lupa Balik Nama BPKB Motor Bekas Bro, Intip Biaya dan Syaratnya
“Kami berharap masyarakat Kalimantan Barat dapat memanfaatkan dengan sebaik-baiknya program ini untuk segera menyelesaikan kewajibannya membayar PKB dan SWDKLLJ karena program ini hanya terbatas sampai tanggal 31 Juli 2023,” tutupnya.
Enaknya lagi, brother yang tidak bisa datang ke Samsat siang hari bisa mengurus pajak hingga malam hari nih!
Jadi brother bisa fleksibel menentukan jam pembayaran di Samsat.
Kalau mau urus pagi hari, bisa datang ke kantor Samsat.
Sementara untuk yang siang dan malam bisa ikuti jadwal Samsat Night Drive Thru Museum dengan jadwal berikut:
Hari buka: Senin - Jumat
Sesi I: pukul 14.00 - 17.00 WIB
Sesi II: pukul 18.30 - 21.00 WIB
Jadi enggak ada alasan buat enggak ikut pemutihan pajak di Kalimantan Barat, buruan urus ya bro.
Artikel ini telah tayang di TribunPontianak.co.id dengan judul Bagikan Leaflet ke Pasar, Jasa Raharja Bersama Bapenda Kalbar Gencarkan Sosialisasi Pembebasan Denda
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR