Polresta Solo masih menunggu petunjuk teknis Korlantas Polri perihal konsep ujian pembuatan SIM.
Terlebih, ada sebuah wacana perubahan konsep setelah adanya usulan penghapusan manuver zig-zag dan mengitari angka 8 dalam ujian tersebut.
Kapolresta Solo, Kombes Pol Iwan Saktiadi melalui Kasatlantas Polresta Solo, Kompol Agung Yudiawan menyampaikan perubahan aturan SIM bukan hanya soal menghapus jalur zig-zag saja.
Hal itu juga disebutnya berhubungan dengan perubahan-perubahan syarat yang mengikutinya.
Oleh karena itu Agung menyebut pihaknya lebih memilih menunggu petunjuk teknis dari Korlantas.
"Untuk persyaratan-persyaratan yang terkait dengan perubahan aturan pembuatan SIM pastinya menunggu petunjuk teknisnya dari Korlantas Polri maupun Polda Jateng atau Ditlantas," terang Agung, Rabu (28/6/2023).
Sebagai pelaksana teknis di daerah, Agung pun juga mengatakan akan langsung menyesuaikan bila petunjuk teknis dari Korlantas telah diterima.
"Kami akan segera menindaklanjuti apabila sudah ada dari Ditlantas maupun Polda Jateng," tambahnya.
Meski demikian, sampai saat ini Agung menyebut masih menunggu arahan terkait petunjuk teknis perubahan aturan pembuatan SIM disalurkan ke daerah-daerah.
Baca Juga: Kata Komunitas Motor Soal Bikin SIM Harus Punya Sertifikat Mengemudi
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR