"(Waktu pelaksanaan) kita masih menunggu, pastinya dari Ditlantas akan memberikan petunjuk teknis terkait dengan pembuatan SIM dengan aturan terbaru," pungkasnya.
Sebelumnya, manuver zig-zag dan mengitari angka 8 dalam ujian surat izin mengemudi (SIM) tengah jadi sorotan.
Kasatlantas Polres Boyolali, AKP M Herdi Pratama menyebut manuver tersebut memang aturan dalam permohonan SIM.
"Jadi untuk kita yang masalah zig-zag itu kita juga memang syarat untuk pengajuan SIM," katanya saat dihubungi TribunSolo.com, Selasa (27/6/2023).
Itu mengacu pada pasal 62 Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi.
Dalam pasal tersebut disebutkan ada beberapa materi ujian praktik, diantaranya uji slalom dan uji membentuk angka delapan.
Regulasi tersebut coba diterapkan Polres Boyolali dalam ujian permohonan SIM.
Hanya saja, selama ini jarak antar tiang yang musti dilewati pemohon itu sesuai aturan yang berlaku dan tak terlalu dekat.
"Kita bikinnya itu tidak terlalu rapat. Jadi masyarakat ketika tes juga tidak terlalu kesulitan," kata Herdi.
Baca Juga: Anti Ribet Bisa dari Rumah Perpanjang SIM Online, SIM Baru Diantar PT Pos Indonesia
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR